Jakarta Pusat, 19 November 2025 — Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) bekerja sama dengan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an bertajuk “Uji Publik Hasil Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama.” Kegiatan ini menjadi forum resmi untuk menghimpun masukan dari para ahli sebelum tafsir yang telah disempurnakan dicetak dan disebarluaskan.
Dalam sambutannya, Abu Rokhmad Direktur Jenderal Bimas Islam juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan uji publik ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an di masyarakat. Ia menyebutkan bahwa berbagai perubahan sosial yang terus berlangsung menuntut adanya interpretasi kembali terhadap sejumlah ayat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, membuka secara resmi rangkaian kegiatan yang berlangsung di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menghadirkan tafsir yang tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti perlunya keseimbangan antara rasionalitas dan kepekaan spiritual dalam proses penyempurnaan tafsir. Nasaruddin juga menegaskan bahwa potensi kritik harus diantisipasi sejak awal melalui penyusunan tafsir yang dilakukan dengan kehati-hatian dan ketelitian.
Uji publik ini dihadiri oleh sejumlah ulama dan pakar yang selama ini aktif dalam pengkajian Al-Qur’an. Di antara tokoh yang hadir adalah Quraisy Shihab, Muammar Zain Khadafi, Dzulqarnain Muhammad Sunusi, Afifuddin Dimyathi, Fauzi Saleh, Mukhlis Hanafi dan lainnya. Selain itu, peserta juga berasal dari beragam latar belakang, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat pusat dan daerah, dosen perguruan tinggi Islam, pengasuh pondok pesantren Al-Qur’an, anggota Asosiasi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Indonesia (APTQI), serta perwakilan dari Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November, memfasilitasi diskusi panel dan pembahasan mendalam terhadap berbagai aspek penyempurnaan tafsir. Selama forum berlangsung, para peserta memberikan tanggapan, kritik konstruktif, dan rekomendasi teknis terkait struktur penafsiran, penggunaan sumber rujukan, serta pendekatan metodologis yang digunakan dalam penyusunan tafsir.
Melalui Ijtimak Ulama ini, Kementerian Agama berharap penyempurnaan tafsir dapat semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat kajian Al-Qur’an di kawasan, sekaligus memastikan bahwa tafsir yang dihasilkan relevan, akurat, dan dapat diterima luas oleh masyarakat.

