Jakarta Timur — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) persiapan penyusunan modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ), Rabu (21/1/2026), di Gedung Bayt Al-Qur’an, Jakarta Timur.
FGD ini digelar menyusul diterimanya 30 CPNS Pengembang Tafsir Al-Qur’an pada Tahun Anggaran 2025. Sesuai Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2022, para CPNS tersebut wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional setelah diangkat menjadi PNS.
Kepala LPMQ, Dr. H. Abdus Aziz Sidqi, MA menegaskan pentingnya diklat ini. “Diklat fungsional PTQ sangat penting untuk pengembangan SDM. Karena itu, LPMQ harus bersinergi dengan Pusbangkom SDM sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat diklat,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Aziz juga mengingatkan agar penyusunan kurikulum dan silabus mengacu penuh pada Permen PANRB No. 50 Tahun 2022. Mengantisipasi keterbatasan anggaran 2026, ia menawarkan skema pelaksanaan diklat secara daring dan luring atau blended learning.
“Terkait teknis diklat, apabila terkendala ketersediaan anggaran, mungkin pelaksnaan diklat bisa dilaksnakan secara online dan beberapa hari dilakukan secara offline. Jadi dikombinasikan, begitu,” kata Aziz menawarkan solusi alternaif.
Perwakilan Pusbangkom SDM, Rina Yusnarit, menjelaskan bahwa materi diklat terbagi tiga, yakni materi dasar, inti, dan penunjang. “Khusus materi inti, penyusunannya kami serahkan kepada JF PTQ karena mereka paling memahami substansi keilmuannya,” katanya.
Sementara itu, Solahuddin Siregar menekankan urgensi penyusunan modul. “Setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengikuti diklat jabatan fungsional maksimal tiga tahun setelah pengangkatan. Karena itu, modul ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
FGD ini dihadiri Kepala LPMQ, Kasubag Tata Usaha LPMQ, anggota JF PTQ, serta tim Pusbangkom SDM BMBPSDM Kemenag RI.

