Jakarta, 28 April 2026 — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama menggelar kegiatan Penyusunan Teknis Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagai langkah awal merumuskan pedoman transliterasi Al-Qur’an yang lebih komprehensif dan adaptif. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai pandangan dari para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi.
Ketua Tim Transliterasi, Anton Zaelani, dalam laporannya menyampaikan bahwa kebutuhan penyusunan pedoman baru dilatarbelakangi oleh keterbatasan pedoman transliterasi Arab-Latin yang selama ini digunakan, yakni berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 1987. Pedoman tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan transliterasi Al-Qur’an, khususnya dalam aspek fonetik.
“Dalam praktiknya, kita menemukan keragaman pola transliterasi yang cukup signifikan di kalangan penerbit. Hal ini seringkali menimbulkan perbedaan pandangan di antara para pentashih dalam menentukan kelayakan suatu mushaf,” ujarnya.
Berbagai pola transliterasi yang berkembang di masyarakat pun beragam, mulai dari transliterasi per ayat, per kata hingga per huruf dengan kombinasi simbol-simbol tertentu. Dinamika ini menunjukkan perkembangan yang kreatif, namun sekaligus menegaskan urgensi standardisasi agar tercipta keseragaman dan kepastian.
Sementara itu, Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, dalam sambutannya menyoroti posisi dilematis lembaga dalam menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengungkapkan bahwa pedoman transliterasi sebenarnya telah ada sejak 2007, namun implementasinya belum berjalan optimal.
“Di satu sisi kita harus melayani kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, tetapi di sisi lain kita juga harus tetap berada dalam koridor regulasi. Ini yang menjadi tantangan kita bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika penyusunan pedoman transliterasi tidak terlepas dari perbedaan pandangan, termasuk dalam menyikapi fungsi transliterasi itu sendiri. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya merumuskan pedoman yang mampu menjadi rujukan bersama bagi penerbit, pentashih, dan masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, Narasumber, M. Darwis Hude, menegaskan bahwa transliterasi memiliki peran penting, baik dalam dunia akademik maupun dalam praktik keagamaan masyarakat. Menurutnya, transliterasi merupakan jembatan bagi masyarakat nonpenutur Arab untuk dapat membaca dan memahami teks Al-Qur’an.
Ia menjelaskan perbedaan antara transliterasi sebagai alih huruf dan transkripsi sebagai alih bunyi. Namun dalam praktiknya, keduanya sering kali beririsan. “Transliterasi tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat. Ia lahir sebagai respons untuk memudahkan pembacaan, sebagaimana dahulu tanda baca (syakal) juga diperkenalkan untuk tujuan yang sama,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan dalam transliterasi yakni pentingnya pembedaan aspek tajwid, seperti variasi mad, dalam sistem transliterasi agar lebih akurat.
Narasumber lainnya, Mazmur Sya’rani menekankan pentingnya pembakuan transliterasi di tengah keragaman praktik yang berkembang. Ia juga menyoroti perlunya pengayaan pedoman dengan aspek tajwid agar mampu merepresentasikan bunyi secara lebih utuh.
“Satu hal yang saya soroti, pedoman ini perlu dilengkapi dengan transliterasi tajwid. Ke depan kita perlu membakukan agar keragaman yang ada bisa distandarkan dan kemudian disosialisasikan sehingga memudahkan semua orang,” ujarnya.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draft pedoman berdasarkan berbagai masukan yang telah dihimpun. Setelah ditetapkan secara resmi, pedoman tersebut akan disosialisasikan secara luas kepada penerbit, akademisi, dan masyarakat.
Penyusunan pedoman ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menghadirkan standar transliterasi Al-Qur’an yang tidak hanya akurat secara ilmiah, tetapi juga mudah digunakan serta relevan dengan kebutuhan umat di Indonesia.

