SIARAN PERS Jakarta, 14 Juli 2025. Menjawab Tantangan Zaman, Kemenag Gelar Kajian Penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya

SIARAN PERS Jakarta, 14 Juli 2025.  Menjawab Tantangan Zaman, Kemenag Gelar Kajian Penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya

Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) akan melakukan kajian penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya, sebuah upaya menjawab tantangan zaman untuk menghadirkan tafsir yang otoritatif, relevan, dan mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia masa kini.

Kitab Tafsir Al-Qur’an produk resmi negara ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1975. Kitab tafsir yang dikenal dengan sebutan Tafsir Tahlili ini pernah mengalami proses penyempurnaan besar pada tahun 2003–2008. Kini, setelah hampir dua dekade, dinamika sosial, perkembangan bahasa, serta munculnya kritik-kritik konstruktif dari akademisi dan masyarakat luas, mendorong Kementerian Agama untuk kembali menyempurnakan kitab tafsir tersebut.

"Tujuan utama penyempurnaan ini bukan hanya memperbaiki struktur dan bahasa, tetapi juga menjawab tantangan zaman. Kami ingin menjadikan tafsir ini lebih komunikatif, sahih, dan kontekstual—menyentuh persoalan aktual seperti isu lingkungan, teknologi, dan hubungan antaragama," ujar Prof. Dr. Darwis Hude, M.Si, Ketua Tim Penyempurnaan Tafsir Kementerian Agama.

Prof. Darwis menambahkan, salah satu fokus utama adalah menghilangkan kisah-kisah israiliyyat yang tidak relevan serta memperkuat akurasi sumber, termasuk pemilahan hadis yang lebih ketat.

Terdapat lima tujuan utama dalam penyempurnaan ini:

  1. Menyajikan tafsir yang benar secara metodologis dan mudah dipahami pembaca awam.
  2. Menyaring dan mengganti narasi-narasi yang lemah atau tidak relevan.
  3. Menyesuaikan diksi dan gaya bahasa dengan perkembangan Bahasa Indonesia mutakhir.
  4. Menambah dimensi pembahasan kontekstual atas isu-isu kekinian.
  5. Menguatkan sensitivitas sosial untuk mendukung kerukunan masyarakat multikultural.

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Prof. Muhammad Ali Ramdhani, Kementerian Agama RI menegaskan pentingnya proses partisipatif dalam penyempurnaan ini. “Kami telah memulai konsultasi publik sejak 2022, menggandeng perguruan tinggi dan lembaga-lembaga keislaman agar tafsir ini benar-benar menjadi milik bersama umat. Kini kami memasuki tahap penyusunan ulang oleh tim pakar tafsir, pakar Bahasa Indonesia, dan akademisi Islam yang kompeten,” terangnya.

Lebih lanjut, kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, MA menekankan pentingnya menghadirkan tafsir yang tidak hanya sahih secara akademik, tetapi juga menyentuh realitas kehidupan masyarakat. “Tafsir ini bukan sekadar dokumen ilmiah, melainkan panduan spiritual yang hidup bersama umat,” ujarnya.

Tafsir hasil penyempurnaan nantinya akan diterbitkan dalam format cetak dan digital. Masyarakat dapat mengakses versi digital melalui situs resmi quran.kemenag.go.id maupun aplikasi Qur’an Kemenag versi Android dan IOS. “Ini adalah ikhtiar kita, agar masyarakat lebih mudah menjangkau pesan-pesan Al-Qur’an di era kemajuan digital seperti saat ini,” kata Aziz menambahkan.

Dari hasil kajian penyempurnaan ini, Kementerian Agama berharap Al-Qur’an dan Tafsirnya dapat menjadi rujukan utama dalam memahami ayat-ayat suci secara mendalam, kontekstual, dan membumi, menjadi cahaya penuntun yang menerangi kehidupan umat di tengah tantangan zaman.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved