Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) akan melakukan kajian revisi dan penyempurnaan Tafsir Kementerian Agama (Kemenag). Untuk tujuan ini LPMQ menggandeng Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ). Rencana ini disampaikan Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi dalam acara Kajian Al-Qur’an dan Dinamika Sosial yang bertempat di Pusat Studi Al-Qur’an Tanggerang, 25 Juli 2023.
Hadir pada acara tersebut sejumlah pakar tafsir Al-Qur’an dari PSQ, diantaranya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Dr. Muchlis M. Hanafi, Prof. Dr. Yunan Yusuf, Prof. Dr. Thib Raya, Prof. Dr. Hamdani Anwar, Dr. Hj. Faizah Sibromalisi, Dr. Ali Nurdin, dan lainnya.
Abdul Aziz Sidqi mengungkapkan bahwa Tafsir Kemenag pertama kali disusun pada tahun 1975-an, dan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Penyempurnaan terakhir dilakukan tahun 2003 dibawah pimpinan Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad. Namun, sejak tahun 2009 hingga saat ini, belum ada upaya revisi dan penyempurnaan lebih lanjut.
Untuk itulah, LPMQ akan bekerja sama dengan Pusat Studi Al-Qur'an guna melakukan revisi dan penyempurnaan Tafsir Kemenag. Salah satu aspek penting yang perlu ditinjau ulang adalah aspek redaksional, kisah-kisah israiliyyat dan ayat-ayat kauniyyah yang belum sempurna diurai tafsirnya. Forum ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap dinamika dan persoalan yang sedang berkembang terkait dengan tafsir Al-Qur'an.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, salah satu tokoh otoritatif dalam bidang Al-Qur'an, menyatakan bahwa klaim bahwa tidak ada rujukan dalam makna kosakata Al-Qur'an adalah tidak benar. Menurutnya, semua kosakata Al-Qur'an memiliki rujukan yang jelas. Namun, masalahnya adalah bahwa beberapa kosakata mungkin sudah ketinggalan zaman, sehingga solusinya adalah dengan melibatkan ahli bahasa dalam proses revisi.
Prof. Quraish juga mengusulkan untuk menghapus semua israiliyyat dalam tafsir, kecuali yang digunakan sebagai uraian tentang makna ayat. Dia berpendapat bahwa mengutip sumber dari Perjanjian Lama atau Perjanjian Baru adalah diperbolehkan, karena kita meyakini bahwa tidak semua isi dari Perjanjian Lama atau Baru itu salah. Kebenaran ini tercermin pada beberapa ayat Al-Qur'an yang memerlukan rujukan dari Perjanjian Lama dan Baru untuk mendapatkan penafsiran yang tepat.
Dengan kolaborasi antara LPMQ dan Pusat Studi Al-Qur'an serta mengikuti arahan dari Kepala Badan Litbang dan Diklat, diharapkan revisi dan penyempurnaan Tafsir Kemenag akan memberikan hasil yang lebih akurat dan relevan dengan kebutuhan masa kini. Proses revisi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Al-Qur'an dan mengatasi potensi permasalahan yang muncul dari interpretasi sebelumnya. [IAP]
Editor: Mustopa