Sidang Reguler Pentashihan,106 Surat Tanda Tashih Terbit dalam Tiga Bulan

Sidang Reguler Pentashihan,106 Surat Tanda Tashih Terbit dalam Tiga Bulan

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) kembali menggelar Sidang Reguler Pentashihan yang berlangsung secara penuh sehari di Jakarta Timur. Sidang ini menjadi agenda perdana tahun 2025 dan dihadiri oleh Kepala LPMQ, narasumber pakar pentashihan Al-Qur'an, Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran, dan beberapa pegawai dari internal LPMQ.

Dalam laporannya, Ketua Tim Pentash

ihan (Ketim), Dr. Fahrur Razi, MA, menyampaikan bahwa terdapat empat master naskah Al-Qur'an yang akan ditashih dalam sidang kali ini. Keempatnya berasal dari Penerbit Al-Huda, Madinah Qur’an, Nur Ilmu, dan Dinamika Cahaya Pustaka.

Selain itu, Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, mengungkapkan bahwa selama Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menerbitkan 106 Surat Tanda Tashih (STT) untuk mushaf yang telah melewati proses pentashihan.

"Dari Januari hingga bulan Maret tahun ini, saya sudah menandatangani surat tanda tashih sebanyak 106 lembar," ujar Abdul Aziz, Rabu (19/03/2025).

Dalam sidang tersebut, Abdul Aziz menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan pentashihan. Ia meminta tim pentashihan untuk tetap konsisten dalam menyelesaikan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Saya meminta teman-teman pentashih tetap menjaga kualitas layanannya. Jangan terpengaruh dengan efisiensi anggaran," tegasnya. Ia juga berharap agar sidang reguler yang diadakan di kantor tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Selanjutnya, Aziz mengingatkan bahwa saat ini terdapat 30 master naskah Al-Qur’an dari berbagai penerbit yang masih menunggu proses pentashihan di kantor.

"Di kantor ada 30 naskah master mushaf yang belum ditashih. Ini harus segera diselesaikan, dengan tetap menjaga kualitas pentashihan. Jangan sampai ada kesalahan," tegasnya.

Berikutnya, Aziz menyoroti perbedaan data oplah cetak Al-Qur’an di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2024, dari 276 penerbit Al-Qur'an, jumlah cetakan mushaf mencapai 4 juta eksemplar. Sementara itu, data dari 8 percetakan Al-Qur'an menunjukkan jumlah produksi mencapai 21 juta eksemplar.

Adanya perbedaan signifikan dalam data tersebut mendorong Aziz untuk menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam pengawasan penerbitan dan percetakan Al-Qur'an di Indonesia, guna memperoleh data oplah cetak Al-Quran di Indonesia yang lebih akurat.

Dalam sesi tanya jawab, Dr. Deni Hudaeni, MA, yang merupakan Fungsional Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, mengusulkan adanya pembaruan dalam mekanisme pentashihan dengan membentuk divisi-divisi khusus.

"Mekanisme pentashihan bisa meniru penyelenggaraan haji, di mana ada Karom (Ketua Rombongan) dan Karu (Ketua Regu)," terang Deni.

Deni juga menjelaskan bahwa Sidang Reguler Pentashihan bukan untuk melakukan pentashihan ulang, melainkan menelaah dan membahas hasil pentashihan yang telah dilakukan di kantor. Sidang ini juga berfungsi untuk memberikan penilaian kelayakan terhadap setiap naskah dan melaporkan hasil pentashihan kepada Kepala LPMQ.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved