Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia Januari ini genap berusia 12 tahun. Informasi ini disampaikan oleh Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi dalam arahan dan sambutannya pada acara Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pertama tahun 2019 di Bekasi (30/1).
“Januari 2007 terbit Peraturan Menteri Agama tentang organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Jadi Januari 2019 ini adalah tahun ke-12. Umur 12 tahun itu sudah tamat SD dan masuk SMP. Untuk menunggu kelahiran sebuah organisasi satuan kerja LPMQ, Republik ini harus menunggu sampai 50 tahun dari sejak pertama kali pemerintah memberikan perhatian terhadap Kitab Suci umat Islam ini. Karena regulasi pertama terkait Al-Qur’an ini terbit tahun 1957,” kata Muchlis mengawali sambutannya.
Muchlis menambahkan, banyak capaian yang telah diraih LPMQ dalam 12 tahun usianya. Berkenaan dengan bidang Pentashihan, capaian baru-baru ini di antaranya adalah lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui layanan Tanda Tashih dan akan lahirnya Jabatan Fungsional Pentashih.
“Penghujung tahun 2018, lahir Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Tarif PNBP terutama dari kegiatan pentashihan. Ini sering dan perlu saya sampaikan bahwa mengapa kita harus mengusulkan tarif PNBP kegiatan pentashihan ini. Kita bukan mencari uang di situ. Tapi yang saya katakan yang pertama adalah bahwa kita tidak mau dicurigai terus-menerus. Sebab banyak auditor yang curiga. Sesuai ketentuan, layanan pentashihan itu nol rupiah, tanpa biaya. Cuma bagi mereka rasanya ini 'kan untuk kepentingan bisnis. Jadi berpotensi dicurigai. Mudah-mudahan dengan ditetapkan tarif resmi ini, tidak ada lagi kecurigaan. Jumlahnya tidak seberapa, tapi insya Allah bisa menghilangkan kecurigaan yang macem-macem itu, karena jelas,” tutur Kepala LPMQ.
Muchlis melanjutkan bahwa pada awal tahun 2019, tepatnya 8 Januari, LPMQ selesai melakaukan validasi uji beban kerja pentashihan dan sudah melakukan finalisasi rancangan Peraturan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keuntungan yang bisa diperoleh dengan terbitnya Permenpan dan RB di antaranya adalah dari segi apresiasi negara terhadap para pentashih dan membuka peluang masuknya para hafiz untuk beralih profesi. Ini juga sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tentang manajemen P3K.
Kepala Lajnah berpesan kepada para pentashih agar tidak terpengaruh oleh kata orang dan PNBP. “Jalan seperti biasa saja. Selalu bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya, dan tetap menjaga sikap tawadu’. Jangan pernah jemu untuk saling berwasiat menjaga keikhlasan dalam hal menjaga kemurnian Al-Quran,” pesan Muchlis. (MZA)