Metode Tafwidh dan Takwil Diterapkan dalam Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan Tahun 2019

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menggelar kegiatan webinar Bedah Terjemahan Al-Qur’an dengan tema “Pemaknaan Ayat-ayat Mutasyabihat dalam Terjemahan Al-Qur’an Kemenag Edisi Penyempurnaan Tahun 2019”.

Hadir dalam kegiatan tersebut lima orang narasumber yang menyampaikan materi sebagai berikut, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA, “Mekanisme Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag Edisi 2019”, Dr. Abdul Ghofur Maimoen, MA, “Al-Muhkam dan Al-Mutasyabihat dalam Kajian Ulumul Qur’an”, Abdul Wahab Ahmad, MA, “Pemaknaan Ayat-ayat Mustasyabihat Perspektif ASWAJA”, Dr. Abbas Mansour Tamam, MA, “Memahami Pemaknaan Ayat-ayat Mutasyabihat dalam Terjemahan Kemenag”, dan Dr. Dora Amalia, M. Hum, “Tugas Badan Bahasa dalam Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag tahun 2019.”

Menurut Abdul Ghofur, Ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan makna yang dimaksud kecuali setelah dilakukan pengkajian secara mendalam oleh ahli ilmu. Ada juga yang memahami, ayat-ayat yang kandungan maknanya hanya Allah yang mengetahui, seperti ahruf muqatta’ah (huruf-huruf di awal surah, Alif lam mim, Nun, dll) ayat-ayat tentang perkara gaib seperti hari kiamat, surga, neraka ataupun ayat-ayat yang menyebutkan/mengandung asma dan sifat Allah, seperti Yadullah, Istawa ‘alal ‘Arsy, Wajhullah dan semisalnya.

Terhadap ayat-ayat asma dan sifat, tim pakar penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an Kemenag menempuh dua metode yang disepakati ulama-ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah yaitu tafwidh dan takwil. Tafwidh adalah menyerahkan makna sesungguhnya kepada Allah SWT tanpa menafsirkan lebih jauh disertai keyakinan bahwa makna zahir ayat tidak dimaksudkan oleh Allah dan rasul-Nya. Adapun takwil, yaitu memalingkan lafaz dari makna zahirnya kepada makana lain yang memungkinkan karena ada dalil, baik dari Al-Qur’an ataupun hadis yang menuntutnya dengan makna yang pantas bagi keagungan Allah.

Contoh aplikasi pemaknaan dengan pendekatan tafwidh dalam Terjemahan Kemenag seperti dalam Surah al-Baqarah/2: 115.

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ

“…Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah”. (al-Baqarah/2: 115)

Kata Wajhullah pada ayat ini diterjemahkan secara harfiah dengan Wajah Allah, namun tim penyempurnaan memberikan tambahan keterangan berupa catatan kaki, untuk memberikan pemahaman kepada pembaca agar tidak melenceng dari akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah dalam memahami maksud ayat. Isi catatan kaki tersebut sebagai berikut, “Wajah Allah (Wajhullah) bisa berarti Zat Allah atau Rida Allah, sedang yang dimaksud di sini adalah arah kiblat yang diridai oleh Allah saat seseorang tidak bisa menentukan arah kiblat karena alasan tertentu…”

Adapan contoh penerjemahan secara takwil seperti tercantum dalam Surah ar-Rum/30: 38,

ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۖ

“…Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah”. (ar-Rum/30: 38)

Dalam ayat ini kata Wajhullah yang secara harfiah bermakna Wajah Allah oleh tim penyempurnaan ditakwilkan maknanya menjadi “keridaan” Allah. Karena makna ini adalah yang lebih tepat sebagaimana disepakati ulama Ahlu Sunnah wal Jammah.

“Kedua metode ini kita terapkan, karena sesuai dengan manhaj Ahlu Sunnah wal Jammah, sekaligus untuk mengakomodir perselisihan pendapat yang selama ini terjadi dalam memaknai ayat-ayat mustasyabihat”, ungkap Abas Mansur Tamam, pakar teologi Islam yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu.

Selaku Kepala LPMQ, Muchlis menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi atau pemasyarakatan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag yang telah selesai dikaji dan disempurnakan oleh LPMQ pada tahun 2019. Bersamaan dengan itu, kepala LPMQ juga telah mengeluarkan surat keputusan  Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an yang ditandatangani pada tahun 2019. 

“Kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an Kemenag dilaksanakan selama empat tahun, sejak tahun 2016 hingga pertengahan tahun 2019. Mulai saat ini, masyarakat dipersilahkan untuk memanfaatkan, baik untuk dipelajari ataupun dicetak.” Jelasnya pada hari Senin, (31/08) di Jakarta Timur. [bp]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved