Sidang kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah memasuki tahap akhir. Dari sekian pembahasan yang dicermati oleh tim pakar adalah penulisan kata atau kalimat dalam tanda kurung sebagai keterangan tambahan.
Kata dalam tanda kurung diletakkan tepat di belakang sebuah kata dalam terjemahan yang dikhawatirkan tidak dipahami maksudnya. Sebagai kata penjelas tambahan, tentu saja tidak ada cantolan redaksi tekstualnya dalam ayat Al-Qur'an.
Menurut Prof. Rosihon Anwar, MA, "Terkait penambahan kata dalam kurung, ada dua hal yang kemungkinan terjadi. Pertama, tim menambah keterangan. Kedua, tim menghapus keterangan terdahulu, karena dianggap sudah jelas." Demikian ungkap pakar tafsir dari UIN Bandung tersebut.
Contoh penambahan keterangan dalam kurung yang dilakukan pada sidang ke-8, di Bogor (16/10), ketika tim membahas terjemahan kata 'fujjirat' (meluap) dalam surah al-Infitar: 3, وَاِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْۙ "dan apabila lautan dijadikan meluap". Rosihon Anwar mengusulkan agar setelah kata 'meluap' diberi keterangan tambahan dalam kurung (sehingga menyatu).
Menurutnya, kata "meluap" saja belum menggambarkan peristiwa kiamat yang dikandung ayat tersebut. Atau bisa jadi kata 'meluap' akan dipahami pembaca seperti banjir biasa saja (banjir rob). Karena itu ia mengusulkan penambahan keterangan dalam kurung sehingga menjadi, "dan apabila lautan dijadikan meluap (sehingga menyatu)".
Kalimat (sehingga menyatu) untuk menggambarkan kedahsyatan peristiwa kiamat, di mana laut-laut di seluruh bagian bumi meluap hebat hingga tergabung menjadi satu dengan lautan lainnya dan menutupi daratan.
Usulan ini didasarkan pada keterangan dalam kitab tafsir Jalalain: فتح بعضها في بعض فصارت بحرا واحدا واختلط العذب والملح "lautan satu dan lainya dibuka hingga (airnya meluap) menyatu menjadi satu lautan, lalu bercampurlah air tawar dan asin".
Berikutnya adalah contoh pengahapusan keterangan dalam kurung dari terjemahan terdahulu yang dilakukan oleh tim pakar. "Pada prinsipnya, keterangan tambahan dalam terjemahan akan dihapus jika kata tersebut sudah bisa dipahami," jelas Rosihon menambahkan.
Contoh pada surah al-Kautsar ayat 3, tim menghapus keterangan (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Keterangan tersebut dianggap sudah tidak diperlukan lagi, karena dalam kata perintah yang mendahuluinya, yaitu "berkurbanlah" dianggap sudah jelas dan bisa dipahami. Maka terjemahan ayat فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ yang asalnya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)". Diubah menjadi: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah".
Selain dua hal di atas, sering juga tim pakar menghapus 'tanda kurung nya' saja. Adapun keterangan dalam tanda kurung itu tetap dipertahankan. Alasan nya adalah karena 'kata dalam kurung' tersebut terkandung dalam teks Al-Qur'an.
Prinsipnya, kata yang ada dalam teks ayat Al-Qur'an harus diterjemahkan, sebagai terjemahan utama,bukan sebagai keterangan tambahan yang diletakkan dalam kurung. Seperti penghapusan tanda kurung pada kata "(hari pembalasan)" dalam surah Al-Muthoffifin/83:11 الَّذِيْنَ يُكَذِّبُوْنَ بِيَوْمِ الدِّيْنِۗ . Kata بيوم الدين seharusnya di terjemahkan sebagai terjemah utama, bukan sebagai terjemahan tambahan. Oleh sebab itu, terjemahan terdahulu yang berbunyi, "(yaitu) orang-orang yang mendustakannya (hari pembalasan)". Dihapus tanda kurungnya menjadi, "(Yaitu) orang-orang yang mendustakan hari pembalasan".
Demikian sedikit gambaran proses kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kementerian Agama yang dilakukan oleh para ulama pakar Al-Qur'an yang didampingi oleh tim pakar Bahasa Indonesia. Semua tugas itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan hati-hati untuk menyuguhkan terjemahan Al-Qur'an yang mudah dipahami oleh masyrakat luas. Wallahu a'lam. [AnQ]