Tim Pakar kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah merampungkan tugasnya mengkaji dan menyempurnakan terjemahan Al-Qur'an 30 juz di Bogor (16/10), siang hari ini.
Abdul Aziz Sidqi, Kepala Bidang Kajian dan Pengembangan Al-Qur'an LPMQ mengatakan, "Sidang penyempurnaan terjemahan ini adalah yang ke-8. Tim pakar membahas juz 29 dan juz 30 yang dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok A membas surah al-Jin sampai dengan surah al-Takwir, sedangkan kelompok B membahas surah al-Infithar sampai dengan surah al-Nas", jelasnya.
"Dengan demikian, kita harapkan pada sidang yang ke-8 ini tim pakar bisa menyelesaikan kajian penyempurnaan terjemah Al-Qur'an lengkap 30 juz". Imbuhnya berharap.
Seperti diagendakan, pada tahun 2018 ini tim akan melaksanakan 10 kali sidang. Dua kali kesempatan sidang yang tersisa akan dimanfaatkan untuk menelaah ulang dan menyelaraskan seluruh hasil kajian penyempurnaan.
Sejumlah masukan dari ulama peserta Mukernas Ulama Al-Qur'an tahun 2018 yang berlangsung September lalu juga akan dibahas pada dua sidang terakhir nanti. Diharapkan, penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kemenag ini menghasilkan terjemahan yang lebih lebih mudah dipahami masyarakat dan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Tim yang terdiri dari para ulama Al-Qur'an, pakar Bahasa Arab dan tim pakar Bahasa Indonesia dari Badan Bahasa telah bekerja sejak tahun 2016, sebagai tindak lanjut rekomendasi Mukernas Ulama Al-Qur'an tahun 2015. [AnQ]