Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Kemenag RI (LPMQ) menghadiri pertemuan bertajuk "Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) Juknis Pengembang Tafsir Al-Qur'an". Pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis (28/3) di Hotel Santika Premiere Sawah Besar Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Kemenag RI (LPMQ), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Sekretaris Kabinet, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama. Fokus utama rapat adalah tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kompetensi jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an.
Dalam paparannya, Abdul Aziz Sidqi, Kepala LPMQ, menekankan pentingnya harmonisasi ini sebagai upaya konkret dari semua pihak untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an di lingkungan Kementerian Agama.
"Jabatan ini sangat krusial, mengingat perannya yang erat dengan gagasan moderasi beragama yang diusung oleh Menteri Agama," ujarnya. Dikatakan juga bahwa keberadaan jabatan ini bukan hanya sebagai simbol, namun sebagai wujud nyata dalam memperkaya pemahaman keislaman di Indonesia yang moderat dan inklusif.
Aziz menambahkan, "Jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an merupakan jabatan yang eksklusif dan bersifat sangat spesifik, karena langsung terkait dengan Al-Qur'an. Oleh karena itu, perjuangan untuk mewujudkannya harus kita lakukan bersama."
Rapat ini diharapkan memperkokoh jabatan pengembang tafsir Al-Qur'an yang dinantikan banyak pihak. Melalui harmonisasi dan perumusan jabatan fungsional ini, diharapkan bisa lebih memperkuat fondasi pengembangan tafsir Al-Qur'an yang moderat, sekaligus memberikan legitimasi dan perlindungan bagi para calon Pengembang Tafsir Al-Qur'an dalam melaksanakan tugasnya. (IAP)