Mahasantri PPBQ Mengikuti Kuliah Umum Terjemahan Al-Qur’an Kemenag di LPMQ

Mahasantri PPBQ Mengikuti Kuliah Umum Terjemahan Al-Qur’an Kemenag di LPMQ

Sebanyak 40 mahasantri dari Pesantren Pascatahfizh Bayt Al-Qur’an (PPBQ) binaan Prof. Quraish Shihab menghadiri kuliah umum bertajuk Mekanisme Penyusunan Terjemahan Al-Qur’an di Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal (BQMI), Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024). Kuliah umum ini menghadirkan narasumber dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Agama yang salah satu tugas dan fungsinya mengkaji dan menerbitkan terjemahan Al-Qur’an.

Menurut Nasrullah, Lc., dosen pendamping PPBQ, program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasantri terkait terjemahan Al-Qur’an langsung dari pihak yang berwenang. “Selama di PPBQ, para santri intens mengkaji ulūmul Qur’an dan tafsir. Untuk melengkapi kajian itu, mereka kami ajak langsung ke LPMQ agar mendapat tambahan materi tentang terjemahan Al-Qur’an dari instansi penyusunnya,” ungkap Nasrullah.

Bagus Purnomo, narasumber dari LPMQ, menjelaskan sejarah penerjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama yang dimulai sejak tahun 1965. “Terjemahan Al-Qur’an Kemenag pertama kali diterbitkan pada tahun 1965 dan telah mengalami tiga kali penyempurnaan, yakni pada tahun 1989, 2002, dan terakhir pada tahun 2019. Terjemahan ini bertujuan menyediakan rujukan standar bagi umat Islam Indonesia sehingga tercipta keseragaman pemahaman teks suci secara nasional,” jelasnya.

Bagus menambahkan, terjemahan ini memiliki karakter representatif dan akomodatif, yang menjadikannya panduan utama bagi masyarakat Muslim Indonesia. Dalam proses penyusunannya, LPMQ bertindak sebagai fasilitator dengan melibatkan pakar dari berbagai disiplin ilmu, seperti bahasa Arab, tafsir, nahwu, dan bahasa Indonesia. “Penyempurnaan edisi tahun 2019 dilakukan selama empat tahun, dari 2016 hingga 2019,” ujar Bagus.

Dalam edisi 2019, LPMQ fokus menyempurnakan aspek bahasa Indonesia, struktur kalimat, penerjemahan idiom, dan pilihan kata. Bagus memberikan contoh perubahan beberapa istilah agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, seperti ‘panutan’ menjadi ‘anutan’, ‘sesembahan’ menjadi ‘sembahan’, ‘tapi’ menjadi ‘tetapi’, serta ‘taubat’ menjadi ‘tobat’. “Struktur kalimat pun disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia, tanpa mengurangi makna dari bahasa sumber,” tambah Bagus.

Dalam sesi tanya jawab, mahasantri sangat antusias mengajukan pertanyaan. Fathullah Hanif Suwandi bertanya, “Apakah terjemahan Al-Qur’an yang digunakan oleh pengembang aplikasi digital, situs berita online, atau unit swasta lain menggunakan terjemahan resmi dari Kementerian Agama dan sudah mendapat izin?”

Bagus menjawab bahwa prinsipnya pemerintah tidak mewajibkan ataupun melarang pihak manapun untuk menggunakan terjemahan Al-Qur’an Kemenag. “Namun, bagi pihak yang ingin menggunakan terjemahan Kemenag, kami mempersilakan dan siap memfasilitasi,” jelasnya.

Pertanyaan lain diajukan oleh Nasrullah terkait pemahaman Al-Qur’an melalui terjemahan. “Apakah cukup memahami Al-Qur’an hanya melalui terjemahan?” tanyanya. Menanggapi hal ini, Bagus menjelaskan bahwa terjemahan Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai jendela awal untuk memahami Al-Qur’an. “Namun, untuk pemahaman yang mendalam dan menyeluruh, diperlukan studi lebih lanjut terhadap tafsir dan ilmu-ilmu terkait lainnya,” imbuhnya.

Program Pascatahfizh Bayt Al-Qur’an bertujuan membekali para santrinya dengan keilmuan dasar Al-Qur’an, peningkatan kualitas hafalan Al-Qur’an, serta wawasan keislaman dan kebangsaan. Dengan mengikuti kuliah umum ini, para mahasantri diharapkan memperoleh tambahan wawasan terkait penerjemahan Al-Qur’an langsung dari lembaga resmi negara.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved