Sebagai lembaga pemerintah yang otoritatif dalam mengawal Kitab Suci umat Islam, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI senantiasa meningkatkan kualitas layanan pentashihan dan pengawasan terhadap peredaran mushaf Al-Qur’an dari hulu hingga ke hilir. Tanggung jawab ini sangatlah berat, mengingat banyaknya penerbit yang mengajukan tashih dengan berbagai varian naskah mushaf.
Menurut Kepala Bidang Pentashihan H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA, bila dibandingkan dengan negara Islam lainnya, misalnya Arab Saudi, penerbitan mushaf Al-Qur’an di Indonesia lebih banyak variasi mushaf dan jumlah penerbitnya. Oleh karena itu, dalam menjamin kesahihan mushaf yang beredar, LPMQ telah mengupayakan beberapa langkah konkret, mulai dengan peningkatan kualitas tenaga pentashih, proses layanan dengan sistem online, hingga penyediaan secara gratis master siap cetak yang terjamin kesahihannya.
Penyediaan master siap cetak menjadi salah satu langkah awal dari rangkaian proses pentashihan yang menjamin kesahihan penerbitan mushaf. Kepala Bidang Pentashihan selaku pejabat yang bertanggung jawab terhadap kesahihan mushaf menaruh perhatian yang cukup serius guna mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Agama, yaitu penurunan tingkat kesalahan mushaf Al-Qur’an.
Beberapa langkah yang dilakukan untuk program ini di antaranya: 1) meningkatkan kualitas master mushaf yang dikerjakan oleh programmer; 2) mentashih secara berulang master yang ada sehingga tidak ada kesalahan sedikit pun; dan 3) mengajak para penerbit untuk mewakafkan master mushafnya dan diserahkan kepada LPMQ untuk dimanfaatkan oleh pihak lain secara percuma. Dalam hal ini LPMQ memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Forum Pelayan Al-Qur’an yang pada 2017 telah mewakafkan master mushafnya kepada umat melalui LPMQ. Semoga wakaf tersebut menjadi inspirasi bagi penerbit lainnya untuk berlomba dalam kebaikan dan khidmatul Qur’an, demikian terang Deni Hudaeny. (Musadad).