Seminar Penelitian Mushaf Cetak di Indonesia Pasca Standarisasi

Perkembangan pencetakan Mushaf Al-Qur’an sangat pesat seiring berkembangnya teknologi dan dibukanya ruang bagi para penerbit untuk berinovasi dan berkreasi. Hasilnya bisa dilihat banyaknya ragam konten yang disajikan oleh para penerbit. Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA dalam sambutannya pada acara Seminar Hasil Penelitian dengan tema ‘Mushaf Cetak di Indonesia Pasca Standarisasi’ di Cibubur, Kota Bekasi, Rabu (25/11/2020).

"Selama ini Mushaf Al-Qur'an yang dipakai oleh LPMQ dalam melakukan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan adalah Mushaf Standar Indonesia (MSI) yang ditetapkan tahun 1984. Pada waktu itu ditetapkan 3 jenis, yaitu Mushaf Standar Usmani, Bahriyah, dan Braille," katanya. Sebelum adanya MSI, masing-masing percetakan menerbitkan Mushaf Al-Qur'an yang berbeda-beda seperti tanda waqafnya, tanda bacanya, atau lainnya. "Keragaman ini pada masa dulu menjadikan kebingungan di masyarakat, maka akhirnya ditetapkan MSI, melalui Musyawarah Kerja tahun 1974 s/d 1983 yang kemudian diterbitkan KMA Nomor 25 Tahun 1984," tuturnya.

Setelah ditetapkan adanya MSI, perkembangan penerbitan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia masih sangat dinamis. LPMQ sebagai pentashih dan pengawas penerbitan Mushaf Al-Qur’an memberikan ruang bagi penerbit untuk berkreasi dan berinovasi sehingga mushaf Al-Qur'an bukan hanya sebagai bacaan, tetapi juga bahan sebagai media pembelajaran. “Hasilnya, Mushaf Al-Qur'an saat ini beragam, ada yang ditambahi misalnya asbabunnuzul, terjemah, terjemah berbagai bahasa, hadis, tajwid, dan sebagainya. Namun kita tetap memiliki batas-batas tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut Muchlis, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa saat ini ada tren penggunaan mushaf dari Madinah. Hal ini seiring dengan anggapan bahwa ‘Mushaf dari Madinah adalah yang islami, Inilah yang paling usmani’, sehingga ada penerbit yang minta pentashihan Mushaf Al-Qur'an standar Madinah. “Berdasarkan KMA Nomor 25 Tahun 1984, kami hanya mentashih MSI saja. Dan kita hanya mengeluarkan Surat Izin Edar untuk mushaf yang diimpor,” tegasnya.

Sebelum menutup sambutannya, ia berpesan agar hasil penelitian ini dipublikasikan dalam berbagai media agar dapat diakses oleh masyarakat luas. “Saya berpesan, penelitian ini diterbitkan dalam jurnal dan lainnya,” tutup Muchlis. (Athok)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved