Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama terus meningkatkan pelayanan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an baik dalam pemahaman maupun ketersedian Mushaf Al-Qur’an yang terjaga kesahihannya. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah peningkatan kualitas pentashihan dan bekerjasama dengan para penerbit Mushaf Al-Qur’an sebagai mitra LPMQ dalam memenuhi kebutuhan umat terhadap Al-Qur’an. Demikian yang disampaikan Deni Hudaeny MA sebagai Kepala Bidang Pentashihan.
Deni melanjutkan penjelasannya sambil menunjukkan buku saku Kumpulan Peraturan tentang Penerbitan Mushaf Al-Qur’an, bahwa pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama.
Adapun kompetensi pentashih menurut PMA tersebut adalah seseorang dengan kualifikasi dan syarat tertentu, yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI untuk melaksanakan tugas pentashihan mushaf Al-Qur’an, meliputi hafalan Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz dan mengetahui ulumul Qur’an, khususnya dalam bidang rasm, qira’at, dabt, dan waqf ibtida. Ditambahkan pula oleh Deni bahwa pentashih harus menguasai teknis pentashihan.
Ketika ditanyakan tentang pencetakan ulang master yang telah terbit, apakah diharuskan mentashih ulang atau dapat langsung dicetak, Deni mengutip pasal 16 ayat (6) yang menyatakan, bahwa cetak ulang yang dilakukan oleh penerbit dalam masa 2 (dua) tahun berlakunya Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada LPMQ. Namun bila cetak ulang setelah masa dua tahun, maka penerbit diwajibkan mengajukan pentashihan ulang master tersebut dengan perlakuan lebih cepat, mengingat sudah pernah terbit dan tidak ada perubahan layout.
Deni pun melanjutkan keterangannya, meskipun master yang akan dicetak adalah master yang disediakan LPMQ, penerbit harus mengajukan tashih, karena dalam proses layout dan mengganti bingkai terkadang terjadi human error ataupun technical error, hingga terjadi kesalahan dalam teks ayatnya. Hal ini sesuai pasal 5 ayat (1) yang menyatakan: Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya.[z]