'Mushaf La Lino' diperkirakan disalin pada sekitar tahun 1820. Ukuran 35 x 22 cm, bidang teks 15 x 12,5 cm, 15 baris tulisan per halaman. Kertas buatan Inggris dengan cap John Hayes 1815. Mushaf ditulis dengan tinta hitam, sedangkan tinta merah digunakan untuk menulis kepala surah, tanda hiasan, tanda rukuk, dan tanda tajwid. Tinta emas digunakan untuk menghias halaman iluminasi, medalion di pias halaman, dan kaligrafi kepala surah. Mushaf ini telah dilaminasi dan dijilid ulang dengan kulit karton merah. Lengkap 30 juz; teks berpola ‘ayat pojok’. Kondisi naskah cukup rapuh, karena sebagian kertas rusak dimakan tinta yang mengandung zat besi.

'Mushaf La Nontogama' merupakan salah satu di antara dua mushaf pusaka Kesultanan Bima. Salah satu mushaf yang terbilang tua di Nusantara ini koleksi Museum Samparaja, Bima, diperkirakan disalin pada akhir abad ke-18. Ukuran 40 x 25,5 cm, bidang teks 27 x 14 cm, 15 baris per halaman; kertas Eropa dengan cap D&C Blauw, J Honig & Zoonen

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam, berfungsi sebagai petunjuk dan pembeda bagi manusia. Sebagai petunjuk, Al-Qur’an berfungsi memberikan arahan dan tuntunan kepada manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia dan akhirat. Sebagai pembeda, Al-Qur’an diharapkan bisa menjadi pedoman dan acuan dalam membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Oleh sebab itu, untuk bisa melaksanakan dua fungsi tersebut, Al-Qur’an selain dibaca juga harus dipahami kandungan isinya. Dengan mengetahui, memahami, dan meyakini kebenaran isi kandungan Al-Qur’an, maka umat Islam bisa menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari hari.

Salah satu tugas Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI adalah melakukan penelitian, khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kitab suci Al-Qur’an. Salah satu penelitian yang dilakukan pada tahun 2016 ini penelitian tentang penggunaan transliterasi Al-Qur’an pada masyarakat. Penggunaan transliterasi menjadi satu fenomena sosial keagamaan di tengah masyarakat Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menetapkan pedoman transliterasi Arab Latin, termasuk untuk membaca kitab suci Al-Qur’an. Namun di lain pihak, pemerintah juga tidak bisa menutup mata adanya sejumlah masyarakat yang mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, yang menjadi fasilitator munculnya transliterasi Al-Qur’an, untuk menghilangkan transliterasi dalam membaca Al-Qur’an karena dianggap membodohi.

Sebagai sumber ajaran Islam sekaligus petunjuk hidup bagi umat Islam, Al-Qur’an sudah sepatutnya dapat dibaca oleh setiap muslim, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), salah satunya tunanetra yang mempunyai masalah dalam penglihatan (visually impaired). Namun, kenyataannya tidak demikian. Mayoritas tunanetra muslim di Indonesia, menurut data ITMI, masih buta aksara Al-Qur’an. Kenyataan ini tentunya juga akan mempertanyakan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada kelompok tersebut.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved