- Irwan
- Hits: 56004
Tiga Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia sejauh ini tampaknya belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, meskipun upaya untuk mengenalkannya sudah mulai dilakukan sejak diterbitkannya buku Mengenal Mushaf Standar oleh Puslitbang Lektur Agama pada tahun 1984. Sejarah Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (selanjutnya disebut “Lajnah”) yang pada kurun waktu tahun 1970-an berada di bawah Lembaga Lektur Keagamaan (Leka) Departemen Agama RI. Lembaga ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. B.III/2-0/7413, tanggal 1 Desember 1971. Pada perkembangan selanjutnya Lajnah berada pada Unit Puslitbang Lektur Agama, Badan Litbang Agama, yang dibentuk berdasarkan Kepres RI. No. 44 yang dijabarkan melalui Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 (yang disempurnakan). Pada kurun waktu ini Lajnah merupakan lembaga ad hoc dan dikepalai secara ex officio oleh Kepala Puslitbang Lektur Agama. Lajnah kemudian berubah menjadi lembaga tersendiri, terpisah dari Puslitbang Lektur Keagamaan, pada tahun 2007.

