Bidang Pentashihan pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI selain bertugas menashih naskah master mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan di Indonesia, juga bertugas melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan dan distribusi mushaf Al-Qur’an di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan ini sangat dibutuhkan salah satunya untuk mengetahui kepatuhan para penerbit mushaf Al-Qur’an terhadap regulasi tentang pentashihan, penerbitan dan peredaran mushaf Al-Qur’an yang berlaku di Indonesia.
- MZA
- Hits: 1027