Jakarta – Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi, MA, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Senin (25/8/2025). Kehadiran Aziz sekaligus mewakili Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama untuk memperkuat kerja sama formal dengan Badan Bahasa.
Aziz menjelaskan bahwa sinergi antara LPMQ dan Badan Bahasa bukanlah hal baru. Sejak 2016, kedua lembaga telah berkolaborasi dalam berbagai program strategis, seperti Kajian Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag, Penyusunan Kamus Kosa Isyarat Keislaman, hingga Kajian Penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya Kementerian Agama.
“LPMQ sudah lama menjalin kerja sama dengan Badan Bahasa dalam sejumlah kegiatan. Kehadiran kami kali ini ingin memperkukuh jalinan tersebut secara formal, khususnya terkait Penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya Kementerian Agama tahun 2025,” terang Aziz.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., menyambut baik usulan kerja sama tersebut. Ia menegaskan, tugas utama Badan Bahasa adalah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra Indonesia. Namun, menurutnya, tugas besar ini tidak mungkin dijalankan sendirian.
“Kementerian tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan pihak lain, termasuk pelibatan pakar bahasa, widyaiswara, maupun penyuluh bahasa dalam berbagai kegiatan lintas kementerian,” jelas Muksin.
Lebih lanjut, Muksin menilai kerja sama antara Badan Bahasa dengan BMBPSDM bisa diperluas hingga peningkatan kompetensi dan kemahiran berbahasa. Hal ini mencakup perumusan istilah dan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyuluhan, serta program peningkatan keterampilan berbahasa.
“Untuk Nota Kesepahaman ini bisa ditingkatkan ke level Menteri. Kalau sudah ada, bisa dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) di tingkat eselon 1. Usulan ini akan saya bicarakan dengan Menteri agar cakupannya lebih luas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Stevani dari Bagian Kerja sama Badan Bahasa menyebutkan bahwa saat ini belum ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Kemendikdasmen. Meski demikian, hal itu tidak menjadi hambatan karena PKS tetap dapat dibuat di tingkat eselon 1.
“Khusus untuk PKS terkait penyempurnaan Al-Qur’an dan Tafsirnya, bisa dibuatkan secara terpisah karena kegiatan tersebut sudah berjalan,” ujar Stevani.
Kerjasama ini dinilai sangat strategis karena dapat memperluas jangkauan program Badan Bahasa, termasuk di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag. Salah satunya adalah pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang selama ini hanya dilakukan di sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen.
“Dengan adanya kerjasama ini, Badan Bahasa memiliki landasan normatif untuk melaksanakan program di bawah Kemenag. Apalagi, kami memiliki 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah yang siap digerakkan untuk mendukung kolaborasi,” jelas Muksin.
Muksin juga menambahkan, Badan Bahasa telah bersinergi dengan Bappenas dalam pembinaan UKBI untuk guru. Jika diterapkan di lingkungan Kemenag, khususnya BMBPSDM, program tersebut diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan.
“Ini adalah pertemuan awal yang akan ditindaklanjuti. Badan Bahasa akan segera bersilaturahmi ke Kemenag, khususnya ke BMBPSDM. Bentuk kerjasama bisa berupa pengiriman tenaga ahli maupun penyusunan modul,” ungkapnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Dr. Reflita dan Bagus Purnomo, MA, selaku Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dari LPMQ. Dari pihak Badan Bahasa hadir Dr. Dora Amalia, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Sekretaris Badan Bahasa, serta sejumlah pejabat eselon II.