Khataman Penyempurnaan Tafsir Kemenag, Gus Baha Tuntaskan Koreksi Jilid 1–10 dan Pendahuluan

Khataman Penyempurnaan Tafsir Kemenag, Gus Baha Tuntaskan Koreksi Jilid 1–10 dan Pendahuluan

Tim Sekretariat Penyempurnaan Tafsir Kementerian Agama bersama Pengembang Tafsir Al-Qur’an (PTQ) dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) menuntaskan proses penginputan masukan untuk Tafsir Tahlili Kemenag juz 28–30 beserta bagian pendahuluan. Pertemuan penutup itu digelar di Tangerang Selatan, bertempat di Pesantren Bayt Al-Quran (PSQ), Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan berlangsung selepas Zuhur hingga pukul 16.30 WIB dan menjadi penutup rangkaian penyempurnaan tafsir yang telah berjalan sejak September 2025 hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tim sekretariat secara rutin bertemu Gus Baha untuk menginput berbagai catatan dan koreksi terhadap Tafsir Kemenag. Pertemuan dilakukan bergantian di Pesantren Damaran Kudus, Pesantren Narukan Jawa Tengah, hingga ditutup di PSQ, Tangerang Selatan.

Dalam proses ini, Gus Baha terlibat sebagai salah satu tim pakar penyempurnaan tafsir. Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya seluruh masukan Gus Baha dicatat secara detail oleh tim sekretariat.

“Pertemuan dengan Gus Baha kali ini adalah pertemuan terakhir. Mohon seluruh masukan Gus Baha jangan sampai terlewat. Kepada tim sekretariat harus benar-benar menginput seluruh catatan beliau,” ujar Abdul Aziz Sidqi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keseriusan Gus Baha dalam membaca dan mengoreksi Tafsir Kemenag dari jilid pertama hingga jilid kesepuluh, termasuk bagian pendahuluan.

“Mewakili Kementerian Agama, kami berterima kasih kepada Gus Baha atas jerih payahnya membaca, mengoreksi, dan memberikan masukan untuk Tafsir Kemenag. Beliau sangat serius sekali mengkaji tafsir ini,” katanya.

Menurut Abdul Aziz, dedikasi Gus Baha terlihat dari rutinitasnya membaca sedikitnya 60 halaman setiap hari untuk kepentingan penyempurnaan tafsir. Tidak hanya membaca, Gus Baha juga aktif mengkritisi redaksi, memperbaiki substansi, hingga mencarikan rujukan pendukung.

“Setiap hari Gus Baha membaca minimal 60 halaman. Tidak sekadar membaca, tetapi juga mengkritisi, mengoreksi, dan mencarikan rujukan. Ini adalah upaya yang luar biasa,” lanjutnya.

Sebelum kegiatan dimulai, Gus Baha dan Kepala LPMQ juga sempat bertemu dengan Prof. Quraish Sihab. Dalam pertemuan itu, Prof. Quraish Shihab berpesan agar proses penyempurnaan tafsir dilakukan secara serius dan tetap mempertimbangkan relevansi penjelasan yang bersumber dari Israiliyyat, termasuk pada penafsiran Surah Al-A’raf ayat 157.

Masukan Gus Baha dalam penyempurnaan tafsir mencakup banyak aspek, mulai dari perbaikan redaksi, pilihan diksi, kutipan ayat Al-Qur’an, koreksi tanda baca hadis, qaul ulama, penjelasan fikih, kaidah ushul fikih, hingga substansi penafsiran.

Pada akhir kegiatan, Gus Baha menyampaikan tiga usulan umum yang dinilai penting untuk memperkuat kualitas Tafsir Kemenag. Pertama, perlunya penambahan penjelasan esensi ushul fikih, termasuk kaidah “dzikrus syai’ lil ghalib laa mafhuma lahu” yang menurutnya kerap disalahpahami.

Ia mencontohkan persoalan anak tiri dalam Al-Qur’an yang disebut tinggal serumah. Menurutnya, penyebutan itu tidak otomatis melahirkan mafhum mukhalafah atau pemahaman kebalikannya.

“Kaidah itu perlu dijelaskan agar masyarakat memahami konteks hukum secara utuh,” ujar Gus Baha.

Kedua, Gus Baha meminta agar tafsir turut menjelaskan kaidah fikih “al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman”, yakni hukum berputar mengikuti ada atau tidak adanya illat.

Ketiga, ia menekankan agar penjelasan sains dipisahkan dari teks utama penafsiran Al-Qur’an. Menurutnya, teori sains bersifat tentatif dan dapat berubah seiring perkembangan penelitian.

“Jangan sampai penjelasan sains seakan-akan menjadi tafsir Al-Qur’an. Sains itu bisa berubah ketika ditemukan teori terbaru,” tegasnya.

Dalam pembahasan ayat fikih, Gus Baha menyoroti persoalan zihar. Ia menjelaskan bahwa ungkapan zihar dari seorang suami seperti “anti ‘alayya ka zhahri ummi” (kamu bagiku seperti punggung ibuku, maksudnya tidak mau menggauli istri) merupakan tradisi hukum jahiliyah. Zihar tidak berkedudukan seperti talak, melainkan mewajibkan pelakunya membayar kafarat apabila ingin kembali berhubungan dengan istrinya.

Ia juga menegaskan bahwa zihar berbeda dengan ila’, yakni sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya.

“Kalau terjadi zihar dan ingin kembali bergaul dengan istri, maka harus membayar kafarat. Tidak perlu menunggu empat bulan sebagaimana ila’,” jelasnya.

Selanjutnya, seluruh masukan Gus Baha akan diinput dan dibahas bersama tim pakar penyempurnaan tafsir lainnya. Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan literasi tafsir Al-Qur’an yang valid, mudah dipahami, serta dapat menjadi rujukan umat Islam Indonesia.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved