Jakarta, 29 Juli 2025 – Untuk pertama kalinya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) melakukan pemindahan dan penyerahan berkas arsip inaktif yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Pemindahan arsip tersebut diserahkan oleh Farid Zubaidi sebagai Arsiparis LPMQ dan diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Perpustakaan BMBPSDM, Rizki Riyadu Taufiq. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Ketim Kearsipan Firmani Indah Yanti dan Pujiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen BMBPSDM. Dalam kesempatan tersebut, Taufiq menjelaskan pentingnya penyerahan arsip di lingkungan BMBPSDM tersebut.
“Penyerahan arsip oleh LPMQ ini dapat dijadikan pemicu oleh Unit Pengolah lain pada lingkungan BMBPSDM. Hal ini dikarenakan saat ini BMBPSDM tengah mempercepat program pemusnahan arsip yang dicanangkan. Selain itu juga, pemindahan arsip ini dapat dijadikan sebagai evidence pengawasan arsip oleh ANRI yang sedang berjalan sampai dengan akhir Juli 2025”, jelas Taufik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip inaktif yang dihasilkan oleh Unit Pengolah LPMQ, agar diserahkan kepada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) sebagai Unit Kearsipan II. Penyerahan arsip tersebut merupakan bagian dari penyusutan arsip yang sudah melampaui umur retensinya, selain pemusnahan arsip
Penyusutan arsip bertujuan mengurangi jumlah arsip guna melakukan penghematan dan efisiensi tempat penyimpanan, pendayagunaan arsip, serta memudahkan dalam pemeliharaan sekaligus penyelamatan arsip. (FZ)