LPMQ dan Pusbangkom SDMPK Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur'an dan Pengembang Tafsir Al-Qur'an

LPMQ dan Pusbangkom SDMPK Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur'an dan Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Jakarta — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) bersama Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom SDMPK) Kementerian Agama resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Kegiatan yang berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 11 Agustus 2026, digelar di Kantor LPMQ, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

Acara pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Agama RI, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dalam format Braille dan bahasa isyarat serta pembacaan doa. Setelah itu, Kepala LPMQ Abdul Aziz Shidqi menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, dilanjutkan dengan penyampaian kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di Kementerian Agama oleh Kepala Pusbangkom SDMPK Mastuki. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama Ali Ramdhani, yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta secara simbolis.

Dalam laporannya, Abdul Aziz Sidqi menyampaikan bahwa pelatihan tahun ini terdiri atas dua program, yakni Diklat Pentashih Mushaf Al-Qur'an dan Diklat Pengembang Tafsir Al-Qur'an, yang diikuti oleh 107 peserta. Sebanyak 68 peserta mengikuti diklat pentashih, terdiri atas 63 peserta dari LPMQ dan 5 peserta dari Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ), sedangkan 39 peserta mengikuti diklat pengembang tafsir yang terdiri atas 30 peserta jenjang ahli pertama dan 9 peserta jenjang muda serta madya. Pelatihan bagi jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an tersebut juga menjadi yang pertama kali diselenggarakan.

"Peningkatan kompetensi sudah menjadi kewajiban bagi kita secara pribadi. Karena itu, LPMQ bekerja sama dengan Pusbangkom SDMPK menyelenggarakan pelatihan ini," ujar Abdul Aziz Sidqi.

Dalam sambutannya, Mastuki menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan amanat regulasi, di antaranya Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University). Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap ASN wajib mengembangkan kompetensi, dengan ketentuan minimal 20 jam pelajaran per tahun bagi PNS dan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja bagi PPPK. Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi tidak hanya dilakukan melalui pelatihan klasikal, tetapi juga dapat ditempuh melalui pembelajaran daring, mentoring, maupun komunitas belajar. Menurutnya, LPMQ memiliki potensi besar untuk mengembangkan budaya belajar karena didukung banyak jabatan fungsional yang dapat saling berbagi pengetahuan.

"Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui e-learning, mentoring, maupun learning community. Di LPMQ ini sangat potensial karena memiliki banyak jabatan fungsional. Bahkan bisa menetapkan hari tertentu sebagai learning day untuk mengembangkan kompetensi di masing-masing jabatan," kata Mastuki.

Pelatihan secara resmi dibuka oleh Ali Ramdhani. Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa pelatihan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagai ASN, tetapi juga menjadi sarana untuk terus bertumbuh melalui proses belajar. Menurutnya, semangat belajar yang ditunjukkan para peserta, yang mayoritas merupakan penghafal Al-Qur'an, menjadi bukti keinginan untuk terus tumbuh dan berkembang. Ia juga membagikan nasihat dari orang tuanya dan terus dipegang hingga kini sebagai pegangan hidup.

"Orang yang terpelajar hanyalah pemilik masa lalu. Orang yang terus belajar yang akan menjadi pemilik masa depan," tutur Ali Ramdhani.

Prosesi pembukaan kemudian ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Kepala BMBPSDM, Kepala Pusbangkom SDMPK, dan Kepala LPMQ.

Selama sepekan, peserta dari Pentashih Mushaf Al-Qur'an (PMQ) akan menerima berbagai materi, antara lain qira'at dalam mushaf Al-Qur’an, pedoman tajwid sistem warna, sejarah mushaf Al-Qur'an di Indonesia, sistem penulisan Mushaf Standar Usmani, Mushaf Bahriyah, Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Isyarat, kaligrafi dan iluminasi mushaf, sejarah terjemah Al-Qur’an, , transliterasi Arab-Latin, pedoman dan teknik pentashihan, problematika pentashihan, serta praktik pentashihan.

Sementara itu, peserta dari Pengembang Tafsir Al-Qur'an (PTQ) akan mempelajari pengantar ilmu-ilmu Al-Qur’an, metode penerjemahan Al-Qur’an, sejarah dan dinamika Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama, ilmu filologi dan kajian manuskrip, metode dan corak tafsir, kaidah penafsiran, ilmu musthalah hadis dan metode kritik hadis, diseminasi hasil kajian Al-Qur'an, serta teknik penyusunan karya tulis ilmiah dan praktik penyusunannya. Peserta juga memperoleh materi mengenai layanan Al-Qur'an bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari penguatan layanan Al-Qur'an yang inklusif.

Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, seluruh peserta mengikuti pretest pada awal pelatihan dan posttest pada akhir kegiatan. Selain itu, peserta juga akan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) Pengembangan Kompetensi yang dipandu oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pusbangkom SDMPK, Muhtadin, agar hasil pelatihan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di unit kerja masing-masing.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved