Mahasantri Darus-Sunnah Kunjungi LPMQ, Gali Ilmu Pentashihan dan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag

Mahasantri Darus-Sunnah Kunjungi LPMQ, Gali Ilmu Pentashihan dan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menerima kunjungan ilmiah dari 20 orang mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di ruang audio visual Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal (BQMI), Kompleks TMII, Jakarta Timur.

Dalam kunjungan ini, para mahasantri mendapatkan pemaparan materi dari dua narasumber di LPMQ, yaitu Dr. Fahrur Rozi dan Bagus Purnomo. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman para peserta mengenai Mushaf Standar Indoneisa (MSI) dan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag Edisi Penyempurnaan tahun 2019.

Dr. Fahrur Rozi, yang bertugas sebagai fungsional pentashih mushaf Al-Qur’an di LPMQ, membuka sesi pertama dengan menjelaskan tentang Mushaf Standar Indonesia (MSI) dan karakteristik penulisannya. Ia menekankan bahwa setiap mushaf yang diterbitkan oleh suatu negara telah melalui kajian dan pertimbangan para ulama setempat.

“Jangan dipertentangkan perbedaan antara MSI dengan mushaf dari Madinah, misalnya, kenapa sistem harakatnya berbeda? Keduanya tidak ada yang salah. Tapi kajilah ilmunya. Karena semua tanda dalam mushaf pasti sudah ada disiplin ilmunya,” tegas Rozi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum dicetak dan diedarkan di Indonesia, setiap mushaf harus melalui proses pentashihan oleh LPMQ. “Ada empat hal dasar yang harus diperhatikan dalam mentashih: pertama, rasm atau cara penulisan; kedua, sistem harakat; ketiga, sistem tanda baca; dan keempat, sistem tanda waqaf. Empat hal inilah yang membedakan antara mushaf satu negara dengan negara lainnya,” tambahnya.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Bagus Purnomo, fungsional pengembang tafsir Al-Qur’an LPMQ. Menurut Bagus, terjemahan Al-Quran terbitan Kementerian Agama merupakan terjemahan resmi yang dikeluarkan oleh negara (pemerintah) melalui Kementerian Agama. Terjemahan Al-Quran ini menjadi bagian upaya pemerintah memberikan rujukan standar bagi kaum Muslim Indonesia, sehingga mendorong adanya keseragaman wacana pemahaman Al-Qur’an secara nasional.

“Namun demikian, pemerintah tidak pernah melarang siapapun, baik lembaga maupun perorangan, untuk menyusun dan menerbitkan terjemahan Al-Qur’an di Indonesia,” jelas Bagus.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak pertama kali diterbitkan pada 1965, terjemahan ini telah melalui beberapa kali penyempurnaan, terakhir dilakukan pada 2016–2019. “Ada empat aspek dasar yang disempurnakan: aspek bahasa dan pilihan kata, aspek konsistensi penerjemahan, aspek substansi yang berkaitan dengan makna ayat, dan aspek format sistematika penyusunan,” terang Bagus.

Dalam sesi tanya jawab para mahasantri terlihat antusias. Salah satu peserta, M. Faqih Haikal, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini. “Melalui kunjungan ini, kami berharap bisa memperluas wawasan tentang produk-produk kajian Al-Qur’an dari Kementerian Agama, serta bisa memanfaatkannya dalam kegiatan belajar dan dakwah kami ke depan,” ungkapnya.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved