Ada perdebatan menarik dalam sidang kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an ke-9 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI di Bogor 1-3 November 2018, terkait pembahasan satu kata yang memiliki beberapa pengertian (homonim). Seperti penerjemahan kata al-Ḥaqq dengan kata ‘hak’ saja. Apakah kata Ḥaqq cukup diterjemahkan dengan ‘hak’ yang berarti benar, kebenaran dan hak milik sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ataukah diterjemahkan sesuai konteksnya yang bisa berarti hak milik, benar, atau kebenaran.

Sidang Kajian Pengembangan Terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah mamasuki sesi ke-9. Sidang kali ini dikhususkan untuk membahas masukan-masukan dari peserta Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an yang telah diselenggarakan September lalu.

Mengawali sambutannya dalam pembukaan sidang, Dr. Muchlis M Hanafi, MA, selaku Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menyampaikan, "Pada sidang kali ini kita akan mendiskusikan usulan dan masukan dari peserta Mukernas Ulama Al-Qur'an."

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) menyelenggarakan kegiatan desiminasi hasil kajian Al-Qur’an di Pondok Modern Mawaridussalam, Deli Serdang, Medan. Mengawali uraiannya, Dr. Muchlis M Hanafi, MA, selaku Kepala LPMQ menyampaikan data bahwa 50% dari pemeluk agama Islam di dunia ini mengalami buta huruf Al-Qur'an. Belum lagi soal pemaknaannya, soal pemahamannya, tentu lebih besar lagi.

 

Pimpinan Pondok Pesantren Mawaridussalam, Buya Syahid Marqum, merasa gembira dengan diselenggarakannya kegiatan diseminasi hasil kajian Al-Qur’an oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) di pesantren yang diasuhnya. Di hadapan Kepala LPMQ, Dr. Muchlis M Hanafi MA, beserta 120 orang undangan terdiri atas tokoh masyarakat, ulama dan santri pondok pesantren di sekitar Medan. Kiai dengan 1600 santri ini mengungkapkan, "Atas nama pimpinan pesantren saya sangat berbunga hati atas kehadiran antum semua. Para penjaga Al-Qur'an, yang mempunyai tanggung jawab berat, dunia-akhirat, mengawal kalamullah di ruang publik Indonesia,"  ujarnya di Medan, Selasa (30/10) pagi hari.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) kembali menjalin hubungan kerja sama dengan Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia. Kali ini LPMQ menjalin hubungan dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Medan, untuk kerjasama partnership dalam bidang keilmuan Al-Qur’an dan pentashihan mushaf Al-Qur’an. Penandatanganan nota kerja sama dilakukan kedua belah pihak pada acara Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an di Aula Kampus II UIN SU Medan, Senin, (29/10).

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved