Kepala LPMQ Membuka Sidang Reguler Pentashihan ke-7Bogor (19/7/2017) - “Salah satu indikasi keberhasilan pengawasan mushaf Al-Qur’an yang selama ini dijalankan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah semakin meningkatnya kepatuhan penerbit untuk mentashihkan mushafnya pada LPMQ.” Demikian disampaikan Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA, Kepala LPMQ Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, pada sesi pembukaan Sidang Reguler Pentashihan ke VII di Rukun Senior Living, Bogor. “Selama ini, lanjut Doktor lulusan Al-Azhar, Mesir ini, tingkat kepatuhan penerbit masih terlihat kurang. Ini bisa dilihat misalnya dengan tidak seimbangnya antara jumlah penerbit dengan jumlah mushaf yang diterbitkan. Karena itulah ke depan LPMQ akan melakukan upaya terobosan guna mengatasi masalah tersebut.” Selain mengungkapkan persoalan-persoalan yang terkait dengan pentashihan secara khusus, dan LPMQ secara umum, Sidang Reguler yang dilakukan dari 19-21 Juli ini membawa sejumlah mushaf dari sejumlah penerbit untuk direkomendasikan memperoleh tanda tashih.

Jakarta (06/07/2017) - Gagasan penyusunan naskah akademik Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (MQSI) sudah lama diwacanakan. Namun baru pada tahun 2017 ini wacana tersebut secara bertahap mulai direalisasikan. Naskah akademik yang dimaksud adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah terkait semua aspek yang terkandung di dalam MQSI berdasarkan al-maraji’ al-ashliyyah (sumber-sumber primer) atau kitab-kitab yang muktabar (diakui) dalam khazanah keilmuan Islam. Di antara aspek utama yang menjadi bagian pokok dari MQSI, yang perlu segera dikaji adalah masalah Rasm (batang tubuh ayat), Syakl (harakat), Dhabt (tanda), al-Waqf wa al-Ibtida (tanda waqaf dan ibtida’), ‘Addu al-Ay (jumlah ayat) dan adadu as-Sajdat. Ini adalah tugas penting yang harus diselesaikan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ).

Tanda tashih adalah selembar surat resmi yang dikeluarkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) kepada penerbit Mushaf Al-Qur’an sebagai bukti bahwa master mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkannya sudah ditashih oleh tim pentashih LPMQ. Pihak penerbit harus menyertakan surat tanda tashih itu dalam produk Al-Qur’an cetakannya. Umumnya diletakkan dibagian depan, setelah sampul, ada juga yang meletakkan di bagian belakang.

Ponorogo (31/03/2017) - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) bekerjasama dengan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Kegiatan yang mengusung tema “Mengenal Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan Pemasyarakatannya” tersebut berlangsung di Aula CIOS Universitas Islam Darussalam Ponorogo.

Bogor, 22/2/17 - “Ukuran kebijakan program kementerian adalah seberapa besar program tersebut bermanfaat bagi masyarakat. LPMQ dengan program pentashihan mushaf Al-Quran yang dilakukan memiliki manfaat yang sangat jelas dan langsung pada masyarakat.” Demikian salah satu butir pembukaan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd dalam pembukaan acara Sidang Reguler Pentashihan II yang diselenggarakan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Acara ini diselenggarakan selama tiga hari, 22 – 24 Pebruari di Arch Hotel, Bogor. Sekretaris Badan Litbang menambahkan, bahkan penurunan tingkat kesalahan mushaf Al-Qur’an dijadikan sebagai salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama) Menteri Agama. Hal demikian menandakan bahwa peran LPMQ menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved