Dinamika Penyempurnaan Terjemah Al-Qur'an Kementerian Agama

Bekasi (25/07/2017 - Mengikuti diskusi para pakar dalam sidang penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an, kita akan mendapat banyak pelajaran. Apa yang berkembang dalam diskusi adalah ilmu yang berlandaskan pada dalil dan argumentasi yang kuat.

Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA—dikenal dengan Kyai Ahsin—mengusulkan bahwa yang dimaksud al-bahr dalam Surah an-Nahl ayat 14 mencakup laut, sungai dan danau. Oleh karena itu, Kyai Ahsin mengusulkan tambahan terjemahan “dan sungai” dari terjemahan sebelumnya yang berbunyi: “Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.”

Sebagian besar tim keberatan dengan usulan tersebut, karena kata البحر diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “lautan” dan masyarakat umum memahaminya seperti itu. Sanggahan dilontarkan oleh Dr. Abdul Ghofur Maimun, MA—dikenal dengan Gus Ghofur—bahwa terjemahan yang ada sekarang sudah tepat dan tidak perlu menambahkan kata “dan sungai”. Dia beralasan, lebih baik menghidarkan usulan baru bila terjemahan lama tidak bermasalah, karena menambah kata mengandung risiko adanya kemungkinan gugatan dari pihak lain, apalagi bila tidak ada landasan dari kitab-kitab tafsir. Hal ini pun diikuti oleh Dr. Amir Faisol, Dr. Lilik Umi Kultsum, dan Dr. Dora Amalia.

Namun Kyai Ahsin gigih dan yakin bahwa yang diusulkan memiliki landasan dalam kitab tafsir. Tim Sekretariat yang selalu membantu dalam setiap sidang mencarikan referensi dari maktabah syamilah dan ditayangkan melalui proyektor agar dapat dibaca oleh seluruh anggota tim. Kyai Ahsin menjelaskan bahwa makna bahr yang digunakan dan dipahami masyarakat Indonesia pada umumnya telah mengalami distorsi makna, yaitu hanya diartikan “laut” atau “lautan”, padahal dalam bahasa Arab mencakup semua air yang melimpah seperti laut, sungai, danau dan lain-lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga membatasi arti laut dengan “kumpulan air asin (dalam jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau”, sebagaimana disampaikan Ibu Dora Amalia selaku Kepala Bidang Pengembangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Kesepakatan diambil setelah diskusi berlangsung cukup lama, hampir setengah jam, hingga pukul 22.30 WIB, yaitu dengan memberikan catatan kaki pada kata “laut” yang diambil dari kitab Aysar at-Tafasir sebagai berikut, “Yang dimaksud “lautan” di sini adalah perairan yang luas, baik tawar maupun asin, termasuk di dalamnya laut, danau, dan sungai yang luas”. Namun setelah kesepakan ini dikonsultasikan kepada Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA, beliau cenderung kepada makna yang lebih luas, yaitu laut dan sungai tanpa diberi catatan kaki.

Demikian sekelumit dinamika dalam proses sidang penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an Kemenag. Para pakar sangat sadar bahwa Al-Qur'an tidak mungkin diterjemahkan atau ditafsirkan dengan satu ungkapan ke dalam bahasa lain, karena Al-Qur'an multitafsir dan kosakatanya kaya makna, sebagaimana ungkapan Ali bin Abi Thalib r.a. " لا تخاصمهم  بالقرآن فان القرآن حمال أوجه ، ذو وجوه ،  Jangan berdebat dengan mereka (Khawarij) dengan Al-Qur'an, karena Al-Qur'an multitafsir dan memiliki banyak pemahaman".

Tim penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an Kemenag dibentuk pada tahun 2016. Mereka terdiri atas ulama dan akademisi yang mewakili ormas-ormas Islam terkemuka. Pada umumnya mereka bergelar Profesor atau Doktor lulusan Timur Tengah yang kompeten dalam bidang ilmu Al-Qur'an, tafsir, dan bahasa Indonesia. Tim berjumlah 15 orang, yaitu: 1) Prof. Dr. M. Quraish Sihab, MA; 2) Prof. Huzaimah T. Yanggo, MA; 3) Dr. KH. Malik Madani; 4) Dr. Muchlis M. Hanafi, MA; 5) Dr. H. Mansur Abbas Tamam, MA; 6) Drs. Amran Purba, M. Hum; 8) Prof. Dr. Rosihon Anwar, MA; 9) Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA; 11) Dr. H. Abdul Ghofur Maemun, MA; 12) Dr. H. Amir Faishol, MA; 13) Dr. H. Lilik Ummi Kaltsum, MA; 14) Dr. Dora Amalia; dan 15) Drs. Sriyanto. Tim Pakar ini dibantu oleh Tim Sekretariat yang selalu mendokumentasikan semua kesepakatan dan mencarikan referensi. Semoga Allah selalu meridhai usaha ini dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Amin.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved