Enam Langkah Prioritas Pentashihan

 

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMQ) Muchlis M Hanafi menyampaikan enam langkah yang harus diprioritaskan terkait kerja pentashihan dalam Sidang Reguler Pentashihan di Bogor, 22 - 24 Oktober 2018.

Pertama, tertib administrasi. "Semua kegiatan harus dituangkan dalam bentuk laporan, siapa yang mengikuti kegiatan, siapa mengerjakan apa. Prisipnya, tulis apa yang Anda kerjakan, dan kerjakan apa yang Anda tulis," urai Muchlis di Bogor, Senin (22/10) malam. "Tertib administrasi seperti ini adalah salah satu wujud keberhasilan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan," imbuhnya.

Kedua, memperkuat dan menegakkan regulasi pentashihan, terkait masa berlaku tanda tashih yang sudah ditetapkan 'berlaku untuk dua tahun, dan aturan mentashih ulang pada setiap naskah Al-Qur`an yang akan dicetak  ulang  lagi. "Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penerbit dan peredaran mushaf menjadi penting dalam penegakan regulasi ini," serunya mengingatkan.

Ketiga, meningkatkan kompetensi para pentashih, karena tugas mentashih tidak sekadar membaca, corat-coret perbaikan, tetapi harus diiringi dengan meningkatkan pengetahuan dalam ilmu rasm, dhabt, waqaf ibtida, asbab nuzul, dan lain-lain. LPMQ  berkomitmen, setiap tahun akan mengirim para pentashih untuk belajar ke luar negeri, menimba ilmu secara langsung dari para masyayikh Al-Qur'an Timur Tengah. "Peningkatan kompetensi pentashih ini penting. Tantangan kita ke depan semakin berat. Banyak hal harus kita selesaikan, di antaranya,  mengembangkan sistem tanda baca dan tanda waqaf dalam Al-Qur`an," jelasnya meyakinkan.

Keempat, membangun dan memperkuat sistem informasi data terkait berapa jumlah mushaf yang beredar, berapa kebutuhan mushaf  dalam setahun, dan data mushaf yang dicetak oleh penerbit dalam setahun. "Data ini penting untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa yang kita awasi itu jutaan mushaf yang beredar di Indonesia, bukan sekedar tanda tashih yang hanya 200-300-an. Data ini sekaligus akan menjadi acuan dasar kita membuat kebijakan," urai Muchlis menambahkan.

Kelima, kapitalisasi pengetahuan terkait mushaf Al-Qur`an agar menjadi ilmu yang bermanfaat di dunia akademik dan masyarakat. Pentashih harus mengkapitalisasi pengetahuan tentang ilmu rasm, dhabt dan waqaf ibtida` menjadi sebuah pengetahuan. Pengetahuan seputar keilmuan ini jarang dibahas, padahal beririsan kuat dengan mata pelajaran Jurusan Al-Qur`an dan Hadis.

Keenam, memperkuat argumen Mushaf Standar Indonesia dari berbagai aspeknya. "Penyusunam buku-buku argumen itu telah kita mulai; buku Makky Madani, Asbab Nuzul, Sejarah Mushaf Standar dan Fadhail Al-Qur'an. Ke depan, kita perlu melanjutkan penyusunan buku-buku ilmiah terkait rasm, dhabt, waqaf ibtida' untuk memperkuat argumen akademik Mushaf Standar," tegas Kepala Lajnah alumni al-Azhar Kairo ini di depan peserta sidang reguler pentashihan. [AnQ]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved