Enam Rekomendasi Ijtimak Ulama Al-Qur'an 2019

 

Ijtimak Ulama Al-Qur'an tingkat nasional telah usai dilaksanakan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an dengan baik. Kegiatan yang dihadiri oleh 110  ulama Al-Qur'an tersebut secara resmi ditutup oleh Prof. Abdul Rahman Mas'ud, Ph.D, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada hari Rabu, 10 Juli di Bandung.

Dalam forum yang secara khusus membahas hasil kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kemenag ini para ulama merekomendasikan enam butir penting untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama.

Rekomendasi para ulama dibacakan secara langsung sebelum kegiatan ditutup, sebagai berikut:

Pertama, penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an merupakan keniscayaan sebagai respons atas perkembangan dinamika persoalan umat dan bahasa Indonesia. Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyempurnaan ini, di antaranya: 1) memperhatikan perkembangan dinamika dan kosakata Bahasa Indonesia; 2) menjaga konsistensi dalam penerjemahan kata maupun kalimat Al-Qur’an, khususnya yang berpengaruh pada pemahaman ayat; 3) mempertimbangkan karakteristik bahasa Al-Qur’an yang hammal zu wujuh (memiliki ragam makna/penafsiran) dengan memilih makna yang paling tepat sesuai dengan konteks kalimat atau konteks ayat; 4) Mengimplementasikan kaidah-kaidah tafsir dan bahasa Arab dalam penerjemahan.
Sedapat mungkin menghadirkan terjemahan Al-Qur’an yang ramah, khususnya terhadap penyandang disabilitas, gender, dan lain-lain; dan 5) menambah subjudul dalam terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan untuk memudahkan masyarakat memahami tema-tema ayat Al-Qur’an.

Kedua, terjemahan Al-Qur’an memiliki keterbatasan-keterbatasan. Betapapun bagus dan sempurnanya, terjemahan Al-Qur’an tidak dapat sepenuhnya menghidangkan maksud Al-Qur’an secara utuh. Oleh karena itu, peserta Ijtimak mengimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Qur’an tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Qur’an, tetapi juga berpegang pada penjelasan ulama-ulama tafsir.

Ketiga, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an perlu mempertimbangkan masukan dan saran para peserta Ijtimak dalam penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an sebelum diterbitkan.
Keempat, Kementerian Agama diharapkan terus berupaya meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap kitab sucinya dengan menghadirkan terjemahan Al-Qur’an yang sahih dan mudah dipahami oleh masyarakat. Kehadiran terjemahan dan tafsir Al-Qur’an yang baik dan benar akan berkontribusi positif dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia.

Kelima, Kementerian Agama diharapkan terus berupaya melakukan terobosan-terobosan dalam menghidangkan pemahaman Al-Qur’an kepada masyarakat, seperti kajian terhadap tema-tema kealquranan yang aktual, penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, dan penyampaian ajaran/ kandungan Al-Qur’an kepada generasi milenial dengan membuat film-film pendek yang menggambarkan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dengan pendekatan yang mudah diterima oleh generasi milenial. Diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an ini bermanfaat dan dapat menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Keenam, Kementerian Agama diharapkan menyediakan bahan-bahan bacaan tafsir dan ilmu-ilmu keislaman lainnya bagi para penyandang disabilitas.

Dalam sambuta penutupannya, Prof Abdur Rahman Mas'ud menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya kepada para ulama yang turut berkontribusi besar dalam kegiatan ini. Ia berkomitmen akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. [bp].

 

 

 

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved