Peredaran mushaf Al-Qur’an digital makin marak di dunia maya. Hari ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) duduk bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di kantor Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag RI untuk memperkuat pengawasan peredaran Al-Qur’an digital (11/06).
Hadir dalam pertemuan ini Irfan Sembiring (Ketua Tim HDI), Muhammad Musaddad (Kasubag TU LPMQ), Zarkasyi (Ketim Pengkajian), Achmad Khotib (Ketim Binwatas), Amar dan Adi (Dirjen Aptika Kominfo) serta Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Dalam sambutannya, Irfan mendukung penuh upaya LPMQ untuk melakukan pengawasan Al-Qur’an digital di Indonesia. HDI akan menfasilitasi LPMQ sampai terwujud MoU dengan Kominfo. “Sebetulnya Kepala Biro langsung yang ingin menghadiri rapat ini, tapi berhubung beliau sedang ada di Saudi, saya diperintah untuk mewakili” ujarnya.
Kedudukan Al-Qur’an digital, sesungguhnya sama dengan mushaf Al-Qur’an cetak. Semuanya harus mengantongi Surat Tanda Tashih (bagi produk Al-Qur’an dalam negeri) atau Surat Izin Edar (bagi mushaf impor). Zarkasyi menyampaikan bahwa LPMQ sudah memiliki produk Al-Qur’an digital dengan versi IOS dan android. Ada juga Qur’an Kemenag in Word yang sifatnya open source, artinya bisa digunakan oleh pengembang siapa pun. “ini kami lakukan agar para pengembang bisa lebih aman dalam mengambil data Al-Qur’an sehingga minim atau tidak ada kesalahan” tambahnya.
Menanggapi penyampaian LPMQ, Amar mengatakan bahwa sampai saat ini Kominfo sudah banyak melakukan pemblokiran atau pembatasan konten terhadap aplikasi-aplikasi tertentu. Contohnya aplikasi judi online yang belakangan ini menjadi viral. Regulasi terbaru juga mengharuskan semua pengembang aplikasi agar mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Jika tidak terdaftar, ya kita akan blokir” pungkasnya.
Dalam hal Al-Qur’an digital, Kominfo belum pernah melakukan pemblokiran. Namun setelah pertemuan hari, besar kemungkinan akan bisa dilakukan pembatasan konten atau pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi Al-Qur’an digital. Kementerian Agama melalui HDI dan LPMQ akan membuat batasan-batasan tertentu sebagai acuan Kominfo dalam melakukan pemblokiran. Yang terpenting salah satunya adalah memiliki Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ. (Az)
Editor: Agus N