Hafal Al-Qur'an 3 Juz, Syarat Dasar Menduduki JF PTQ

Hafal Al-Qur'an 3 Juz, Syarat Dasar Menduduki JF PTQ

Peluang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an (JF PTQ) terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama. Salah satu kompetensi dasar yang harus dipenuhi adalah memiliki hafalan Al-Qur'an minimal 3 juz, selain S1 bidang Agama,  dan mengikuti Diklat JF PTQ.

Ketentuan tersebut tercantum dalam butir Persyaratan Jabatan Tertentu JF PTQ, seperti disampaikan oleh Lukman Hakim, Analis Kepegawaian Biro Ortala Kemenag. Ada empat jenjang jabatan dalam JF PTQ, seperti diatur dalam BAB III Pasal 5 ayat (2), terdiri dari empat jenjang, yaitu: Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

"Dalam JF PTQ, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, untuk tingkat ahli pertama minimal harus hafal Al-Qur'an 3 juz, ahli muda lima juz, ahli madya 7 juz, dan ahli utama 10 juz," terang Lukman dalam kapasitasnya sebagai narasumber kegiatan sidang Penjaminan Mutu dan Evaluasi JF PTQ, Jumat, (18/08) di Jakarta Timur.

Lukman melanjutkan, kompetensi dalam JF PTQ sangat spesifik, seperti tergambar dalam daftar uraian tugas-tugasnya. Selain hafalan Al-Qur'an, pengemban jabatan tersebut harus memiliki keterampilan Bahasa Arab, pengetahuan ulumul Qur'an, memahami metodologi tafsir Al-Qur'an, dinamika penafsiran Al-Qur'an dan sebagainya.

"Untuk itu, dalam JF PTQ dipersyaratkan mengikuti diklat. Kecuali, bagi yang berijazah S1 Tafsir Hadis,mereka tidak harus mengikuti diklat karena keterampilan tersebut sudah diperoleh selama perkuliahan di kampus," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sesi arahan dan pembukaan kegiatan, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi, menyampaikan kilas balik usulan JF PTQ oleh Kemenag. Menurutnya, usulan JF PTQ dimulai pada tahun 2021. Usulan tersebut disahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) pada (08/11/2022) dengan terbitnya Permenpan dan RB No. 50 tahun 2022.

"JF PTQ telah diusulkan sejak tahun 2021. Setelah disahkan pada tahun 2022, LPMQ telah melakukan serangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut. Dalam sidang keempat tahun 2023 ini, kita akan membahas Pedoman Kebutuhan JF PTQ sebagai dasar ketentuan inpassing sekaligus membahas Kelas Jabatan sebagai dasar penetapan tunjangan jabatan," jelas Aziz.

"Terkait besaran tunjangan, sebulan lalu kita telah melakukan job assessment dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Tujuannya, agar setelah JF PTQ diisi sudah ada tunjangannya," lanjutnya menjelaskan.

Aziz berharap, apa yang terjadi dalam JF Pentashih Mushaf Al-Qur'an (JF PMQ), di mana hingga dua tahun JF tersebut diisi tunjangannya belum ada. Karenanya, sebelum adanya pelantikan dalam JF PTQ kajian usulan besaran tunjangan harus diselesaikan. "Jangan sampai teman-teman sudah dilantik, tapi ketentuan tunjangannya belum ada," kata Aziz.

JF PTQ merupakan jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian. Untuk menduduki JF PTQ, ada empat mekanisme yang bisa ditempuh, yaitu: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan mekanisme promosi.

Dalam Permenpan dan RB No. 50 tahun 2022, BAB I Pasal 1 ayat (21) disebutkan instansi pembina JF PTQ adalah Kementerian Agama. Dengan demikian JF PTQ menjadi JF keempat di bawah instansi Kemenag setelah JF Penghulu, JF Penyuluh, dan JF Pentashih Mushaf Al-Qur'an (JF PMQ). [bp]

Editor: Mustopa

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved