Homonim dalam terjemahan Al-Qur'an

 

Ada perdebatan menarik dalam sidang kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an ke-9 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI di Bogor 1-3 November 2018, terkait pembahasan satu kata yang memiliki beberapa pengertian (homonim). Seperti penerjemahan kata al-Ḥaqq dengan kata ‘hak’ saja. Apakah kata Ḥaqq cukup diterjemahkan dengan ‘hak’ yang berarti benar, kebenaran dan hak milik sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ataukah diterjemahkan sesuai konteksnya yang bisa berarti hak milik, benar, atau kebenaran.

Prof Huzaemah T Yanggo mempertanyakan penerjemahan dengan "hak" ini, bagaimana membedakan hak yang berarti hak milik dengan hak yang bermakna benar dan kebenaran. Kalaupun tetap diterjemahkan dengan kata "hak", maka sebaiknya penulisannya dengan memakai kata Ḥaqq (italic), agar tidak rancu dengan hak milik.

Ungkapan senada juga disampaikan Ibu Lilik Ummi Kalsum yang berpendapat bahwa istilah keagamaan walaupun sudah diserap dalam KBBI, sebaiknya ditulis dengan istilah yang digunakan dalam Al-Qur'an dengan tulisan italic.

Sementara itu, ahli bahasa Indonesia dari Badan Bahasa Kemendikbud, Abdul Gafar Ruskhan berpendapat bahwa kata ‘hak’ sudah biasa dipakai di buku-buku kita. “Orang yang paham bahasa Arab saja yang membedakan dan mempermasalahkan itu,” ungkapnya.

Muchlis Hanafi berpendapat, kalau ditulis dengan tulisan italic, maka akan tidak konsisten dengan kata yang lain. Oleh karena itu, sebaiknya kata al-Ḥaqq diterjemahkan sesuai konteksnya saja, bisa diartikan hak, benar, dan kebenaran. Usulan ini kemudian yang menjadi kesepakatan para pakar dalam sidang kajian ini.

Perdebatan juga terjadi ketika membahas penulisan kata zat terkait dengan Allah. Apakah cukup ditulis dengan ‘zat’ sesuai KBBI dengan risiko disalahpahami seperti zat sebagai bagian dari unsur tertentu seperti zat cair dan padat. Ataukah kata zat ditulis dengan transliterasi "dzat" seperti kebiasaan di masyarakat.

Dora Amalia, ahli bahasa Indonesia dari Badan Bahasa, Kemendikbud, berpendapat bahwa penulisan kata zat tetap mengikuti pedoman KBBI saja, karena pengertian zat adalah wujud dan hakekat Allah. "Kalaupun tidak memakai KBBI karena takut disalahpahami, bisa memakai transliterasi yang sudah disepakati bersama Kemenag dan Kemendikbud. Tetapi apakah orang awam akan lebih paham dengan transliterasi tersebut, karena zat dalam transliterasi menggunakan huruf Z dengan titik di bawah," ujar Dora.

Lebih lanjut Dora berpendapat bahwa semua idiom atau istilah keagamaan yang sudah ada dalam KBBI sebaiknya dijadikan acuan dalam penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an. Usul ini kemudian disepakati oleh para pakar sebagai pedoman penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an. (ANQ)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved