Sidang Kajian Pengembangan Terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah mamasuki sesi ke-9. Sidang kali ini dikhususkan untuk membahas masukan-masukan dari peserta Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an yang telah diselenggarakan September lalu.
Mengawali sambutannya dalam pembukaan sidang, Dr. Muchlis M Hanafi, MA, selaku Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menyampaikan, "Pada sidang kali ini kita akan mendiskusikan usulan dan masukan dari peserta Mukernas Ulama Al-Qur'an."
Menurut Muchlis, ada 20 juz hasil kajian tim pakar terjemahan Al-Qur'an Kemenag yang telah ditelaah oleh peserta Mukernas. Ada banyak persolaan yang sempat ramai didiskusikan saat itu, terutama soal inkonsistensi dalam pemilihan kata dan terjemahan makna.
"Semuanya sudah kita catat dan akan kita bahas untuk kita sepakati keputusannya pada sidang kali ini," ujarnya di Bogor, Kamis (1/11) sore hari.
Di hadapan tim pakar yang berjumlah 14 orang itu Muchlis mengatakan, "Tahapan ini bisa kita sebut sebagai tahapan finishing. Sudah barang tentu, ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan," tegasnya.
Muchlis berharap sidang kali ini akan menghasilkan kesepakatan bersama dari tim pakar, apakah masukan-masukan tersebut akan diterima atau tidak. Untuk selanjutnya, hasil tersebut akan dijadikan pedoman penyelarasan hasil terjemahan. "Tentunya dengan argumen yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas lulusan Universitas Al-Azhar tersebut. [bp]