Sebagai bagian dari pelayanan publik, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an senantiasa melakukan evaluasi atas pelayanan publik yaitu kepuasan masyarakat atas layanan Bayt Al-qur’an & Museum Istiqlal. Pelayanan yang diberikan adalah pemanduan museum kepada pengunjung. Tahun 2018 dilakukan survey kepada pengunjung.
Penelitian ini melibatkan 101 responden dengan komposisi responden laki-laki (46%) dan peremuan (54%) cukup berimbang. Dari aspek usia didominasi oleh mereka dengan pendidikan SLTA dan Sarjana. Aspek pekerjaan adalah pelajar dan pegawai. Ada 16 (enam belas) instrumen kepuasan yang digunakan untuk pengukur kepuasan layanan.
Secara keseluruhan indeks kepuasan masyarakat (IKM) atas layanan pemanduan museum adalah 87.35 dalam rentang “PUAS”. Masyarakat menilai pelayanan pemanduan memberikan gambaran yang jelas dan menambah pengetahuan bagi mereka sehingga memberikan respon puas.
Aspek yang paling dominan atau berada dalam tingkat kepuasan sangat puas adalah Kenyamanan lingkungan (kebersihan, kerapian, dan ketersediaan fasilitas pendukung pelayanan) dengan skor di atas 90.
Aspek lainnya mempunyai tingkat kepuasan antara 84 – 89 yaitu Keamanan dalam penggunaan saranan dan prasarana, Kesopanan dan keramahan petugas, Ketepatan petugas dalam memberikan jenis pelayanan, Ketepatan waktu petugas dalam memberikan pelayanan, Keamanan lingkungan, Keterbukaan Informasi mengenai prosedur pelayanan, Kecepatan pelayanan, Kemampuan fisik, intelektual dan administrasi petugas pelayanan, Kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan, Kepastian petugas yang melaksanakan pelayanan, Kepastian jadwal pelayanan, Kesamaan perlakukan dalam memberikan pelayanan, Kejelasan identitas petugas pelayanan, Kesederhanaan dan kejelasan alur dalam prosedur pelayanan
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi dalam pelayanan, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an telah mengembangkan aplikasi android yang berisi tentang koleksi museum yang dapat diakses oleh masyarakat. Setiap tahun jumlah pengunjung mencapai rerata 120 ribu orang baik individu, keluarga atau juga lembaga/ instansi yang sebelumnya telah melakukan reservasi permohonan layanan.