Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama melaksanakan rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit, dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (PTQ), Kamis (25/01/2024) di ruang rapat Sekjen Kementerian Agama, Jakarta.
RPMA tersebut merupakan salah satu rangkai dokumen pendukung yang harus dilengkapi setelah terbitnya Permen PANRB Nomer 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Demikian poin rapat yang dipimpin Imam Syaukani dan Siskha, Perancang Perundangan-undangan Ahli Madya bersama Abdul Aziz Shidqi, MA, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) serta para perumus JF PTQ dari LPMQ dan Sekretariat Badan Litbang & Diklat.
Pada kesempatan tersebut Aziz menekankan bahwa LPMQ sebagai UPT di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama terus berupaya mewujudkan kebijakan pembangunan agama di bidang penyebaran mushaf Al-Qur'an dan sosialisasi Al-Qur'an berdasarkan penelitian Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
"Untuk tercapainya visi tersebut, LPMQ telah melahirkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang mengawal kesahihan teks Al-Qur'an. Sementara untuk mengawal terjaminnya pemahaman Al-Qur'an yang benar dan moderat dibutuhkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an," jelas Aziz.
Harapannya, ASN yang memenuhi persyaratan JF PTQ ini segera dilantik dan memberikan manfaat bagi pemahaman Al-Qur'an yang rahmatan lil 'alamin dengan izin Allah, aamiin. [ZA]
Editor: Mustopa