LPMQ Akan Susun Aturan Standardisasi Penerbitan dan Percetakan Al-Qur’an

LPMQ Akan Susun Aturan Standardisasi Penerbitan dan Percetakan Al-Qur’an

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi meyampaikan laporan kepada Kepala Balitbang dan Diklat, Kementerian Agama, Prof. Suyitno, M.Ag, bahwa pada tahun 2024 LPMQ akan menyusun Peraturan Standardisasi Penerbitan dan Percetakan Al-Qur’an di Indonesia. Kajian awal komponen penyusunan peraturan telah dilakukan LPMQ pada tahun 2023 dengan menyusun Instrumen Akreditasi Percetakan Mushaf Al-Qur’an (IAPMQ).

 “IAPMQ telah diujicoba di lapangan terhadap 32 penerbit dan percetakan Al-Qur’an yang tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Uji coba dilaksanakan dalam dua tahap; tahap pertama 11 penerbit dan tahap kedua 21 penerbit,” terang Aziz dalam Sidang Reguler Pentashihan Al-Qur’an, Rabu (24/01/2024) di Jakarta Timur.

Menurut Aziz, uji coba tersebut dimaksudkan untuk melihat kondisi dan kesiapan percetakan mengikuti akreditasi yang menjadi bagian dari mekanisme pembinaan berkelanjutan.  Adapun tujuan penyusunan atauran ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas penerbitan dan percetakan mushaf Al-Qur’an di Indonesia. Salah satu instrumen penilaian dalam peraturan tersebut adalah ketaatan penerbit dalam menashihkan master Mushaf Al-Qur'an di LPMQ.

“Kalau setiap master mushaf ditashih sebelum diedarkan, itu akan sangat mengurangi resiko terjadinya kesalahan dalam mushaf Al-Qur’an. Salah salah indikator penerbit yang taat mentashih adalah tidak ditemukannya penyalahgunaan Surat Tanda Tashih, seperti, Surat Tanda Tashih lama dipakai untuk Mushaf Al-Qur'an terbitan baru,” lanjut Aziz menjelaskan.

“Selain itu, melalui peraturan ini LPMQ berupaya menjalin kemitraan yang lebih harmonis dan strategis dengan penerbit dan percetakan mushaf Al-Qur’an. Muara utamanya untuk meningkatkan layanan dan menghadirkan cetakan Mushaf Al-Quran yang sahih dan berkualitas di Indonesia,” terang Aziz menambahkan.

Menanggapi pernyataan Kepala LPMQ, Kaban Suyitno menyampaikan dua arahan, pertama, agar LPMQ memastikan payung hukum di Peraturan Menteri Agama (PMA) ada cantolan pasal yang memberi ruang untuk menyusun petunjuk teknis (Juknis) penerbitan dan percetakan mushaf Al-Qur'an. Kedua, peraturan tersebut hendaknya diharmonisasi dengan undang-undang penerbitan buku, yang di dalamnya memuat aturan tentang penerbitan buku agama agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Peraturan penerbitan buku perlu diharmonisasi. Di Kemenag, sebagian ada di Dirjen Bimas Islam dan sebagian ada di Balitbang dan Diklat. Belakangan kita akan melakukan omnibus law. Jadi cukup satu pintu, saja. Dalam hal ini, ada di bawah Lektur Keagamaan,” terang Kaban Suyitno memberi arahan.

“Kalau diperlukan, bisa dibuatkan PMA yang ada di Bimas Islam, PMA yang ada di Balitbang dan Diklat, dan ada juga PMA yang mengatur tentang pentashihan mushaf Al-Qur’an. Tujuannya agar regulasi yang satu tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lain,” tandas Kaban Suyitno.

Dalam kesempatan itu, Aziz juga melaporkan data capaiaan layanan pentashihan mushaf Al-Qur’an di tahun 2023. Menurut Aziz, secara umum layanan pentashihan Al-Qur’an mengalami peningkatan dibandingkan layanan tahun-tahun sebelumnya. Data tersebut sekaligus menjadi indikator meningkatnya ketaataan penerbit Al-Qur’an dalam menashihkan produknya di LPMQ.

Berikut rincian data layanan pentashihan tahun 2023.

  1. Penerbit yang mengajukan permohonan pentashihan: 55 penerbit;
  2. Permohonan Surat Tanda Tashih: 139 surat pengajuan;
  3. Jumlah Surat Tanda Tashih yang diterbitkan: 278 surat;
  4. Jumlah Surat Izin Edar yang diterbitkan: 7 surat;
  5. Jumlah naskah yang ditashih; 31 jenis;
  6. Jenis tulisan mushaf yang ditashih: 7 Jenis;
  7. Jumlah oplah cetak yang rencannya akan diterbitkan setelah memperoleh Surat Tanda Tashih: 4.844.501 eksemplar. [bp]

Editor: Mustopa

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved