Seiring dengan terbitnya SK Menteri Agama Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an di lingkungan Kementerian Agama, maka proses lanjutan yang harus dilalui adalah Job Assessment Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Pada setiap jabatan fungsional, Job Assessment merupakan Standard Operating Procedure (SOP) penyusunan rekomendasi persetujuan besaran hak keuangan jabatan fungsional. Pemrosesan usulan tersebut ditindaklanjuti dengan wawancara mendalam dalam rangka assessment terhadap job worth (bobot pekerjaan) Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Acara ini diselenggrakan melalui video converence dengan Aplikasi Zoom, Senin (09/0821) di Jakarta. Hadir pada acara ini Satya Susanto, Heru Andianto, dan Galuh Gavantri dari Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktur Jendral Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) hadir Muchlis M. Hanafi, Abdul Aziz Shidqi, dan Deni Hudaeny. Hadir juga pada rapat ini Pentashih Mushaf Al-Qur’an LPMQ, perwakilan dari Kementerian PANRB, dan perwakilan Sekretariat Jendral Kementerian Agama.
Acara ini dilakukan dengan pemaparan dan wawancara materi yang disampaikan langsung oleh Kepala LPMQ, Muchlis M. Hanafi. Tujuan dari wawancara tersebut adalah untuk menggali semua informasi yang berkaitan dengan pekerjaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an antara lain tugas-tugas pokok, kualifikasi, dan posisi pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pantas menerima tunjangan sesuai dengan tugas, beban, dan resiko pekerjaan yang diamanatkan.
Beberapa poin yang disampaikan Kepala Lajnah berkaitan dengan jabatan fungsional ini adalah melakukan pentashihan untuk setiap mushaf Al-Qur’an yang diajukan oleh para penerbit kepada LPMQ baik dalam bentuk cetak maupun digital. Termasuk mushaf cetak yang harus ditashih oleh jabatan fungsional ini adalah mushaf untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Mushaf Braille untuk penyandang disabilitas netra dan mushaf bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Bagian lain yang disampaikan oleh Muchlis M. Hanafi adalah terkait dengan manfaat Jabatan Fungsional Pentashih, yakni jaminan kesahihan mushaf Al-Qur’an bagi negara dan masyarakat muslim di Indonesia. Poin ini menjadi perhatian dan mendapat respon positif pihak DJA karena sangat penting dan krusial terutama bagi umat Islam karena mengangkut hal yang paling sensitif dalam beragama. (Must)