Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Sidang Reguler Pentashihan ke-10 selama tiga hari, 21-23 November 2018 di Bogor. Kepala Bidang Pentashihan, Deni Hudaeni, menjelaskan bahwa sidang ke-10 ini diikuti oleh 30 pentashih dan 10 tim pakar Al-Qur'an. Jumlah mushaf yang ditashih 20 naskah mushaf dari berbagai penerbit, terdiri dari 10 mushaf 30 Juz, 9 mushaf Al-Qur'an dan Terjemahannya, dan 1 Juz Amma. Ini adalah sidang terakhir untuk tahun 2018.
Dalam pengarahannya, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi bersyukur dan mengapresiasi kerja para pentashih yang bisa menyelesaikan target pentashihan, sesuai tugas pokok dan fungsi LPMQ. "Ini adalah upaya kita dalam menjalankan fungsi menjaga kesucian dan kesahihan mushaf Al-Qur’an, di tengah keterbatasan jumlah pentashih dan kreativitas penerbit dengan varian mushaf yang semakin meningkat. Semoga Allah memberi kekuatan dan istiqamah sampai akhir tahun ini," ujar Muchlis.
Muchlis juga juga mengucapkan terima kasih atas respons cepat para pentashih atas isu yang muncul terkait Al-Qur'an selama tahun 2018 ini. “Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir atas isu yang muncul. Saya kira ke depan keingintahuan masyarakat terhadap kajian mushaf Al-Qur'an akan terus meningkat,” demikian Muchlis.
Para pentashih juga harus merespons atas kreativitas para penerbit Al-Qur'an, terutama mushaf waqaf-ibtidak. “Jangan sampai kreativitas penerbit itu menodai kesucian Al-Qur'an dengan pemberian tanda-tanda waqaf yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan kaidah ilmu waqaf dan ibtidak,” pungkas Muchlis. (ANQ)