Jakarta (23/04/2018) - Dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2018, Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan kegiatan Dokumen Organisasi Tata Laksana khususnya dalam hal peningkatan kompetensi pegawai. Kegiatan tersebut dilaksanakan Senin, 23 April 2018 yang bertempat di Ruang Sidang lantai 3 Museum Istiqlal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan ruang lingkup dan dasar-dasar kearsipan kepada pegawai Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), khususnya pegawai TU yang setiap harinya berkecimpung dalam pekerjaan kearsipan. Oleh karena itu, materi yang disampaikan adalah terkait Manajemen Arsip Dinamis, berupa bimbingan teknis dan pelatihan singkat. Acara ini menghadirkan dua narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan. Masing-masing adalah Bambang Parjono Widodo, dan Azis Hidayat. Bambang PW adalah Arsiparis Ahli Madya pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sedangkan Azis Hidayat merupakan Arsiparis Terampil Penyelia pada Biro Umum Kementerian Agama.
Pembahasan tentang kearsipan menjadi penting dan sangat diperlukan guna menunjang tugas-tugas keseharian, khususnya untuk pegawai LPMQ, yang boleh dikatakan masih baru. Padahal, setiap organisasi harus berusaha mengelola arsip dengan baik. Untuk itu organisasi perlu melakukan pengelolaan arsip dinamis dan statis. Di samping juga perlu memperhatikan dukungan berbagai faktor yang terkait yaitu faktor kepemimpinan, profesionalisme/kompetensi arsiparis dan sumber daya manusia lainnya yang mengurus arsip, serta kondisi sarana prasarana yang dibutuhkan. Sehingga bisa dikatakan pengelolaan kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi.
Terkait sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi di bidang arsiparis, disampaikan Bambang PW bahwa kebutuhan arsiparis untuk Kementerian/Lembaga seluruh Indonesia adalah sekitar 143.000, sedangkan sampai saat ini baru sekitar 4.000 arsiparis yang terdata. Ketersediaan SDM Arsiparis yang masih jauh dari kebutuhan tersebut ditindaklanjuti oleh ANRI sebagai institusi pembina dengan pengadaan jalur inpassing JFT Arsiparis, sebagaimana yang tertuang dalam Perka ANRI No. 6 Tahun 2017. Apalagi jika dikaitkan dengan imbauan kepada pegawai agar menduduki pada suatu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) daripada Jabatan Fungsional Umum (JFU), maka kegiatan ini menjadi relevan. Meskipun demikian, disampaikan bahwa minat pegawai masih tergolong rendah, terbukti masih sedikitnya pegawai yang mengajukan inpassing arsiparis. tercatat, sampai Maret 2018, baru sekitar 900 pegawai yang mengajukan inpassing arsiparis, padahal pengajuannya dibatasi sampai dengan tanggal 10 Desember 2018. (fz)