LPMQ Berlakukan PNBP Mulai 1 Oktober 2019

Bogor (23/09/2019) – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) akan memberlakukan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada LPMQ mulai 1 Oktober 2019. Ada dua jenis layanan di LPMQ yang akan diberlakukan PNBP, yaitu Layanan Pentashihan (Surat Tanda Tashih dan Izin Edar) serta Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal.

Pemberlakuan PNBP di lingkungan LPMQ ditegaskan oleh Kepala Lajnah, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA., dalam arahannya ketika membuka kegiatan Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Qur’an ke-7 di Hotel Olympic Renotel, Sentul pada Senin, 23 September 2019.

“JFT Pentashih, sebagaimana dijelaskan Kabid, insyaallah akan hadir. Kehadirannya bisa jadi angin segar bagi PNS yang hafiz Al-Qur’an,” kata Muchlis.

Lebih lanjut, Muchlis menyampaikan bahwa JFT Pentashih dan PNBP beriringan proses pengurusannya. Terhitung mulai 1 Oktober nanti akan diberlakukan tarif di LPMQ, yaitu layanan pentashihan dan pemanduan BQMI, sewa tempat, dan lain-lain. “Itu masuk di PP Nomor 59 tahun 2018. Sudah ditandatangani,” terang Muchlis.

Muchlis juga menjelaskan terkait PNBP yang berlaku di LPMQ, khususnya terkait pentashihan. “Perlu saya jelaskan dulu supaya tidak disalahpahami, misalnya, kok cari uang di pentashihan? Untuk pentashihan, kita bukan cari uang. Tetapi lebih didasari bahwa kita tidak mau dicurigai, terutama dari auditor. Kegiatan apa? Siapa pemohon? Berapa mereka minta tanda tashih? Tarif? Menurut mereka tidak mungkin tidak, pasti ada ucapan terima kasih. Nah, kita tidak mau pekerjaan yang mulia ini dicurigai, karena memang ada potensi,” jelas Muchlis.

Muchlis juga memohon kepada pelaksana pentashihan untuk tidak menjadikan PNBP sebagai beban. “Dari dulu kerja kita sama. Dari dulu hingga sekarang kita harus teliti. PNBP lebih menjamin asas transparansi dan menghindari jangan sampai kita dicurigai macam-macam,” kata Muchlis.

Terkait PNBP pada Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, Muchlis menjelaskan bahwa PNBP ini berbeda dengan PNBP layanan pentashihan. “Kalau BQMI, motifnya berbeda. Gedung BQMI besar, anggaran pemeliharaannya terbatas, menambah koleksi juga tidak bisa. Mengacu pada museum-museum lain, mereka mengembangkan diri dengan menggali potensi itu. Rata-rata museum berbayar. Kita tidak bisa mengandalkan anggaran negara. Kita akan melibatkan partispasi masyarakat. Di museum besar, ada semacam apresiasi terhadap donatur. Bahkan relawannya juga banyak. Oleh sebab itu, melalui tarif ini kita ingin melibatkan masyarakat dalam mengelola BQMI,” ungkap Muchlis.  (MZA)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved