Bogor (13/10/20016) - Pasca terjadinya serangan teroris di Jl. M. H. Tamrin Jakarta Pusat (14/01/2016) Menteri Agama segera menginstruksikan agar setiap instansi di bawah Kementerian Agama turut berperan serta aktif mencegah gerakan terorisme. Menindak lanjuti instruksi tersebut, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), sebagai salah lembaga negara di bawah Kementerian Agama menyelenggarakan sebuah kegiatan yang berupaya mengkaji secara akademis berbagai konsep idologi berbasis keagamaan yang selama ini dijadikan sandaran atau argumen kelompok-kelompok radikal dalam pergerakan mereka.
Melanjutkan kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada (26/04/2016) di Bogor. Pada kegiatan kali ini, tim pengkaji telah menyelesaikan makalah sesuai dengan judul yang telah ditentukan pada pertemuan sebelumnya. Judul-judul makalah tersebut antara lain: Konsep Hakimiyyah: Menimbang Hak Mutlak Allah dalam Menetapkan Hukum, oleh Muchlis M Hanafi; Jahiliyyah oleh Romli Syarqawi; Iman dan Kufur: Kajian Tafsir Argumentasi Aliran Keagamaan, oleh Asep Usman Ismail; Takfir dan Hijrah, oleh Abas Mansur Tamam; Fa’i, oleh Irfan Mas’ud dan Konsep Al-Wala’ wal Barra’, oleh Saiful bahri.
Makalah tersebut selanjutnya dipresentasikan dihadapan narasumber dan peserta kegiatan. Ada berbagai tanggapan dan masukan dari peserta sidang untuk setiap makalah yang disajikan. Berikutnya, narusumber harus merevisi makalahnya masing-masing sesuai dengan masukan-masukan yang telah disepakati dalam sidang. Pada pertemuan berikutnya, makalah-makalah yang sudah direvisi akan dipresentasikan ulang untuk kemudian disepakati dan siap disatukan menjadi sebuah buku.
Salah satu hasil dari pemaparan makalah dalam kegiatan tersebut adalah Konsep Hākimiyyah yang disampaikan oleh Muchlis M Hanafie. Beliau adalah Kepala LPMQ yang juga menjadi salah satu anggota tim penulis. Dalam pemaparan makalahnya Muchlis menjelaskan, dalam terminologi bahasa istilah hākimiyyah identik dengan hukum. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Abu A’la al-Maududi, seorang pemikir Islam dari India. Dalam pengertian yang lebih luas konsep hākimiyyah dapat dimaknai dengan ‘segala hukum adalah ketetapan Allah. Tidak ada hukum kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah’. Mengutip pendapat Al-Amidy, Muchlis menjelaskan, “pada mulanya tidak ada yang salah dari pemaknaan ini. Persoalan terkait konsep ini muncul ketika diberi makna dan tujuan yang tidak benar. Atu dalam kaidah uṣūliyyah disebut dengan istilah ‘kalimatu haqqin urīda bihi al-bāthil’ atau pernyataan yang benar tetapi dimaksudkan secara keliru. Seperti pemahaman mereka terkait ayat-ayat tahkīm (Qs. al-Nisa’/ 4: 44, 45 dan 48). Siapapun yang tidak menerapkan hukum Allah dianggap kafir, sehingga halal darahnya. Pemaknaan seperti ini dijadikan konsep dasar pembenaran aksi mereka. Di Indonesia, pemahaman seperti ini juga diyakini, diperjuangkan dan diamalkan dalam tindakan peraktis oleh kelompok-kelompok Islam garis keras. Sehingga, kita kita berkewajiban memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat agar tidak keliru dalam memahami konsep-konsep tersebut. Terbukti, kesalahan dalam memahami dan menerapkan konsep ini telah mengakibatkan pertumpahan darah antar sesama umat Islam”, jelas Muchlis. bp.