Mengenal Lebih Jauh Dabt, Waqaf dan Ibtida pada Mushaf Standar Indonesia


Jakarta, 2/10/19. “Mushaf pada generasi Islam pertama tidak memiliki harakat, titik, dan tanda lainnya. Hal demikian berlaku karena umat Islam pada masa awal bisa memahami tulisan Arab dengan baik, termasuk tulisan Al-Qur’an, sehingga tidak memerlukan syakl dan dabt. Namun ketika umat Islam semakin banyak dan beragam, seiring dengan semakin meluasnya wilayah Islam, banyak di antara mereka yang tidak bisa memahami tulisan Arab sehingga menimbulkan banyak kesalahan dalam membaca Al-Qur’an.

Atas dasar itulah khalifah pada masa Bani Umayah meminta Abul Aswad ad-Duali untuk membubuhkan tanda harakat yang memudahkan umat Islam khususnya yang non Arab agar terhindar dari kesalahan dalam membaca Al-Qur’an.” Demikian disampaikan oleh Syekh Ahmad ‘Isam at-Tamady, salah seorang ulama dari Al-Azhar, Mesir, selaku narasumber pada acara Kajian dan Pengembangan Mushaf Standar Indonesia yang diselenggarakan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2019 bertempat di Lt.3 Ruang TU Gedung LPMQ dan diikuti oleh sejumlah penyuluh Kementerian Agama wilayah Jakarta Timur, mahasiswa, dan pegawai LPMQ.

Jika ada pertanyaan, apakah Al-Qur’an yang kita baca saat ini sama dengan Al-Qur’an yang dibaca Nabi dan sahabat pada masa lalu, maka jawabnya, "sama". Mushaf dalam pengertian fisiknya, termasuk mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Usman, tidak sampai kepada kita. Tetapi kaidah-kaidah penulisan rasm usmani yang terdapat pada mushaf tersebut sampai kepada kita melalui riwayat yang dituliskan para ulama seperti Abu Amar ad-Dani dan Abu Daud Sulaiman an-Najah pada sejumlah kitab yang membahas secara khusus tentang rasm usmani sampai kepada kita dan menjadi pedoman dalam penulisan mushaf yang berlaku di seluruh dunia pada saat ini. Demikian Syekh Ahmad ‘Isam at-Tamady menambahkan.

Hadir pula pada acara ini Dr. Zainal Arifin Madzkur sebagai narasumber lain yang membahas tentang sejarah waqaf pada mushaf standar Indonesia. Pada sesi ini dijelaskan tentang dinamika penerapan tanda waqaf pada Mushaf Standar Indonesia berserta rujukan dan referensi kitab yang dijadikan sandaran dalam menetapkan tanda waqaf tersebut. Kajian ini menunjukkan bahwa Mushaf Standar Indonesia memliki landasan yang jelas dalam berbagai sisi, baik dari segi rasm, dabt maupun dari penggunaan tanda waqafnya. (Must)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved