Kepala Sub Tata Usaha (Kasubag TU), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Muhammad Musadad Sidqi, menyatakan wujud syukur terbaik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah meningkatkan disiplin dalam bekerja.
“Sebagai ASN hendaknya tidak putus bersyukur. Setiap awal bulan negara tidak pernah telat membayar gaji dan hak-hak lainnya sebagai pegawai. Mari kita tingkatkan kedisiplinan dalam bekerja," kata Musadad dalam laporannya sebagai ketua tim pelaksana pembinaan pegawai LPMQ, Kamis (15/02/2024) di Lampung.
Dikatakan Musadad, tolak ukur kedisiplinan dalam bekerja yang pertama adalah disiplin masuk kerja yang dibuktikan dalam presensi di aplikasi Pusaka."Keterlambatan dalam absensi akan diakumulasi dalam setahun. Kalau terlambat beberapa menit mungkin tidak terasa. Kalau diakumulasi dalam setahun akan banyak. Kedisiplinan presensi ini harus diperhatikan," tegas Musadad
Berikutnya, lanjut Musadad, setiap ASN harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang melekat sesuai Tugas dan Fungsi (Tusi) masing-masing. Setelah melaksanakan TUSI tugas berikutnya adalah membuat laporan sebagai bentuk tertib administrasi, seperti, membuat Laporan Kinerja Harian (LKH), menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di aplikasi e-Kinerja, Pelaporan Pajak Tahunan (SPT).
Menyinggung soal peningkatan kompetensi pegawai, pejabat asal Lamongan, Jawa Timur tersebut mengatakan, kepala LPMQ sangat mendukung keinginan setiap pegawai yang ingin meningkatkan kompetensinya. Baik kompetensi di bidang pendidikan atau keterampilan yang menunjang kinerja pada Tusi masing-masing.
"Kepala LPMQ mendukung upaya peningkatan kompetensi pegawai. Silahkan, mau meneruskan belajar, mengikuti diklat, atau kegiatan lain. Tetapi, bila kegiatan itu dilakukan pada jam kerja maka harus dengan sepengetahuan atau izin pimpinan," katanya.
Mengakhiri sambutannya, Musadad menegaskan pembinaan pegawai adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai LPMQ. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan langkah, meneguhkan komitmen, dan untuk memperkuat ikatan hati antar pegawai.
"Pembinaan pegawai hukumnya wajib. Bagi yang berhalangan karena uzur syar'i kami wajibkan mengajukan izin cuti," Tandasnya.
Editor: Mustopa