Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Balitbang Kemenag menggelar Pembinaan Penerbitan Mushaf Al-Qur’an Wilayah Jawa Tengah, 6 Februari 2024 di Hotel Aruss Semarang. Acara ini dihadiri 30 penerbit wilayah Jawa tengah dan Jogjakarta dengan menghadirlkan beberapa narasumber; Dr. Ali Imron, MA (Ketua JQH-NU Jawa Tengah), H. Usman al-Qurtubi (Ketua PPMQ Jawa Barat) dan H. Ageng (Penerbit Toha Putra Semarang). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lajnah, H. Abdul Aziz Sidqi, MA yang didampingi oleh Kasubbag, H. Muhammad Musaddad dan ketua Tim Pembinaan, H. Achmad Khotib, MA.
Achmad Khotib dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada para penerbit se Wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta yang berkenan hadir dan menekankan pentingnya sinergitas LPMQ dan para penerbit Al-Qur’an.
“Tanpa adanya sinergi antara LPMQ dan penerbit sebagai mitra akan sangat sulit menghasilkan cetakan Mushaf Al-Qur’an yang terbaik. Hal ini bisa dicapai bilamana kita bisa bersama-sama bergandengan tangan dalam bingkai silaturrahmi dan upaya serius untuk taat regulasi yang ada untuk kebaikan bersama,” paparnya.
Sementara itu, Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi menekankan pentingnya para penerbit untuk menaati regulasi penerbitan Al-Qur’an yang ada, yakni PMA 44/2016. Karena semua aturan dibuat untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama. Utamanya tentang jaminan kesahihan penerbitan dan percetakan Al-Qur’an di Indonesia.
“Temuan-temuan kesalahan cetak dan terbitan di beberapa tahun terakhir setelah ditelusuri oleh tim berpangkal pada keteledoran penerbit yang menyepelekan tashih dalam setiap kali penerbitan. Sehingga, selain menimbulkan kegaduhan juga merugikan penerbit itu sendiri,” tandas Abdul Aziz.
LPMQ sendiri juga sudah melakukan beberapa kali upaya peningkatan pengawasan. Selain dengan pembinaan berbasis wilayah seperti ini juga mencoba menyiapkan standardisasi penerbitan dan percetakan mushaf Al-Qur’an. Dengan standardisasi diharapkan, temuan-temuan kesalahan cetak Al-Qur’an semakin berkurang dan kualitas percetakan dan penerbitan menjadi semakin baik sebagaimana tema pembinaan kali ini. Untuk itu, Aziz berharap para penerbit yang menjadi mitra LPMQ dapat secara aktif mematuhi semua regulasi yang ada demi terciptanya kondusifitas dan hasil cetak mushaf Al-Qur’an yang terbaik.
Selain itu, Kepala LPMQ juga menegaskan alasan mengapa regulasi pemberlakuan surat tanda tashih berlangsung 2 tahun sebagaimana aturan regulasi yang ada. ”Tujuannya adalah untuk mengawal kesahihan cetakan Al-Qur’an seketat mungkin. Karena isu-isu tentang kesalahan Al-Qur’an sangatlah sensitif sebagaimana isu tentang karikatur Rasulullah SAW. Bapak-ibu penerbit tidak perlu khawatir, untuk proses tashih ulang, selama tidak ada yang dirubah, saya jamin prosesnya tidak akan memakan waktu seminggu. Terkecuali bapak-ibu melakukan perubahan signifikan terhadap naskah, menambahkan konten-konten tertentu tentu akan kita proses sesuai regulasi yang ada,” jelanya meyakinkan. [znl]
Editor: Mustopa