Jakarta (13/1/2020) – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag RI selama tahun 2019 telah melaksanakan agenda kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 5 yaitu melaksanakan penyusunan rencana dan program; melaksanakan pentashihan mushaf, terjemah, dan tafsir Al-Qur’an, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik; melaksanakan pembinaan dan pengawasan; serta pelaporan hasil pentashihan.
Menurut H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA., tahun 2019 Bidang Pentashihan mengagendakan tiga kegiatan dan capaian, yaitu Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Pembinaan dan Pengawasan Pentashihan, serta Lokakarya Penerbitan Mushaf Al-Qur’an. "Terkait layanan surat tanda tashih dan izin edar mushaf, selama 2019 kami menerima 174 surat permohonan tanda tashih/izin edar dari 62 pemohon/penerbit. Dari 174 permohonan tersebut, 143 merupakan naskah master mushaf yang sudah selesai dan telah diterbitkan surat tanda tashihnya, dan sisanya masih dalam proses pentashihan. Sedangkan surat izin edar mushaf diterbitkan sebanyak 15 surat. 158 surat tanda tashih dan izin edar tersebut rencananya akan digandakan oleh penerbit sebanyak 3.825.100 eksemplar mushaf Al-Qur’an,” terang Deni.
“Dari 174 permohonan yang masuk, apabila disortir ada 21 jenis naskah, 7 jenis khat, dan 4 jenis jumlah baris yang ditashih oleh tim pentashih LPMQ,” sambung Kepala Bidang Pentashihan. Selain itu LPMQ sejak awal 2019 telah memberlakukan layanan permohonan tanda tashih berbasis online melalui website tashih.kemenag.go.id. Terkait hal tersebut, seluruh penerbit Al-Qur’an wajib memiliki akun pada website tersebut untuk mendapatkan layanan pentashihan mushaf Al-Qur’an. Hingga akhir tahun kemarin, penerbit yang meregistrasi ulang pada website layanan tashih online sebanyak 76 penerbit. Penerimaan PNBP Layanan Pentashihan mushaf Al-Qur’an yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2019 diperoleh sebanyak Rp. 25.500.000,-. Untuk memudahkan penerbit, LPMQ juga telah menyediakan dan memberikan master mushaf Al-Qur’an secara gratis, dan hingga saat ini, penerima manfaat master mushaf gratis tersebut berjumlah 90 penerbit.
Tahun 2020, Layanan Pentashihan diharapkan dapat berjalan lebik baik lagi. Untuk tujuan tersebut LPMQ mencoba melakukan pendampingan dan bimbingan teknis kepada para penerbit mushaf Al-Qur’an dalam registrasi dan proses layanan tashih online, menyediakan berbagai jenis naskah master mushaf Al-Qur’an seperti mushaf Al-Qur’an 30 juz, Al-Qur’an dan Terjemahnya Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan, Al-Qur’an Tajwid Warna dan sebagainya, meningkatkan kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam berbagai bidang ilmu terkait, penerbitan buku-buku penunjang pembinaan pentashihan, serta penguatan koordinasi dan kerjasama yang efektif antara LPMQ dengan berbagai pihak. (MZA)