Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal (BQMI) mengenalkan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan perbedaannya dengan Mushaf Al-Qur’an Madinah melalui kegiatan Halaqah Al-Qur’an dan Kebudayaan Islam kepada rombongan dari Rumah Tahfizh Al-Muhajirin (RTM) Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (11/5/2018).
Khikmawati, salah satu pentashih di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa memang terdapat perbedaan pada penulisan dan penggunaan tanda baca pada Mushaf Al-Qura’an Standar Indonesia dengan Mushaf Madinah. “Namun, perbedaan ini menurutnya tidak bersifat krusial. Perbedaan hanya pada tanda baca pelengkap saja,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa meskipun terdapat perbedaan, tidak mempengaruhi praktik ilmu tajwid. Secara bacaan, orang yang menggunakan Mushaf Madinah dengan yang menggunakan Mushaf Standar Indonesia tetap sama. Misalnya ada mad thobii, mad jaiz, ataupun mad wajib, sama-sama dibaca panjang sesuai aturannya.
“Perbedaan pelengkap tanda baca sama sekali tidak membawa konsekuensi atau mengakibatkan perubahan dalam mempraktikkan hukum-hukum ilmu tajwid dalam membaca kedua mushaf. Namun pembaca dituntut untuk lebih jeli dalam memperhatikan tanda baca, agar hukum tajwid bisa tetap dipraktikkan dengan baik,” paparnya.
Pada kegiatan yang sama, Samiah, yang juga salah satu pentashih pada sesi lainnya menjelaskan bahwa perbedaan tersebut sudah diketahui secara luas bagi kalangan ilmuwan Al-Qur’an. Dalam hal ini, ada 8 macam ilmu untuk mempelajarinya, yaitu: 1. Penulisan Rasm; 2. Penulisan Harakat; 3. Penulisan Tanda-tanda Tajwid; 4. Penulisan Alif Qatha’ dan Alif Wasal, 5. Penulisan Hamzah; 6. Nun Shilah; 7. Sifir (Bulatan); dan 8. Tanda Waqaf.
“Dengan mempelajari dan memahami ilmu-ilmu tersebut, seseorang tidak akan dengan mudah menyalahkan mushaf Al-Qur’an yang beredar. Ataupun melarang penggunaan mushaf Al-Qur’an selain Mushaf Madinah,” katanya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat, jika ada berita peredaran Mushaf Al-Qur’an yang salah atau palsu tidak buru-buru ikut menyebarkan informasi tersebut. Jika mendapatkan berita seperti itu, langkah yang perlu diambil adalah: 1. Klarifikasi kebenaran berita; 2. Tidak menyebarluaskan berita, karena bisa jadi menimbulkan keresahan pada masyarakat; dan 3. Melaporkan berita kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) melalui http://tashih.kemenag.go.id/. [Athoillah]