Sah, 11 Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an Resmi Dilantik, Tugas Baru Menanti

Sah, 11 Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an Resmi Dilantik, Tugas Baru Menanti

Sebanyak 11 pejabat fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ) resmi dilantik oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. Pelantikan berlangsung di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Balitbang dan Diklat, Prof. Dr. M. Arskal Salim, GP, M.Ag., serta Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi, M.A.

Dalam sambutannya, Prof. Suyitno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa JF PTQ merupakan salah satu jabatan yang paling otentik di Kemenag, selain Fungsional Pentashih Al-Qur'an. "JF PTQ adalah jabatan fungsional yang genuin dan sangat khas di Kemenag, di samping Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an (JF PMQ). Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas," ujarnya, Jumat, (18/10/2024), di Jakarta Pusat.

Prof. Suyitno juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam mendukung terbentuknya jabatan ini. Dengan adanya JF PTQ dan JF PMQ, sarjana alumni Ushuluddin kini memiliki prospek karir yang lebih jelas.

Di masa lalu, banyak yang meragukan masa depan lulusan Ushuluddin, hari ini keraguan itu terbantahkan. Karena kini mereka telah memiliki 'rumah' yang terhormat di Kemenag, karenanya kita harus berterima kasih kepada Gus Men dan Presiden Joko Widodo yang telah mengusulkan dan mengesahkan JF ini," jelasnya.

Tugas utama JF PTQ, lanjut Prof. Suyitno, adalah memastikan bahwa produk-produk hasil kajian Al-Qur'an Kemenag menjadi standar dan memiliki legitimasi yang kuat. Ia mencontohkan pentingnya legitimasi ini seperti halnya kodifikasi hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. "Produk yang dikeluarkan oleh pemerintah harus menjadi standar dan legitimate, karena kalau ada apa-apa, ada yang bertanggung jawab," tegasnya menambahkan.

Pengajuan jabatan JF PTQ sebagai jabatan baru di lingkungan Kemenag diajukan oleh LPMQ pada tahun 2021 dan disahkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 50 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 8 November 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, JF PTQ memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an.

JF PTQ dikategorikan sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rumpun keagamaan. Pengangkatan untuk posisi ini dapat melalui empat mekanisme, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:

  1. Zarkasi, M.A.
  2. Jonni Syatri, M.A.
  3. Akhmad Munawwar, S.Th.I., M.Hum.
  4. Dr. Reflita, M.A.
  5. Muhammad Fatichuddin, S.S.I.
  6. Ety Hanisa, S.Pd.
  7. Yusi Herawati, S.Kom.
  8. Bisri Musthofa, S.Ag.
  9. Dr. Idrianto, S.Pd.I., M.A.
  10. Imam Arif Purnawan, Lc., M.A.
  11. Bagus Purnomo, S.Th.I.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved