Jakarta (14/03/2018) - Bertempat di Hotel Santika Harapan Indah Bekasi, Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur`an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melanjutkan sidang kajian revisi dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur`an, 14-16 Maret 2018. Ini adalah sidang kedua di tahun 2018 yang menjadi rangkaian sidang kajian penyempurnaan terjemahan selama tiga tahun dari tahun 2016 hingga tahun 2018.
Sampai saat ini, pembahasan sidang kajian revisi terjemahan sudah sampai juz 20-21, mulai Surah Al-Ankabut sampai Surah Al-Ahzab. Untuk memaksimalkan kajian ini, sidang dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari dua tim, yaitu tim pakar tafsir Al-Qur`an dan satu tim lagi dari ahli bahasa Pusat Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Walaupun dibagi menjadi dua kelompok, tetapi kedua tim mempunyai prinsip penerjemahan yang sama, yaitu menerjemahkan Al-Qur`an dengan struktur bahasa Indonesia yang mudah dipahami masyarakat dan tetap setia dengan redaksi Al-Qur`an. Oleh karena itu, penerjemahan menghindari istilah-istilah yang sulit dipahami orang awam. Jika ada terjemahan yang belum dipahami dengan baik, tim memberi tambahan keterangan di dalam kurung sehingga terjemahan lebih mudah dipahami. Jika masih membutuhkan keterangan tambahan, diletakkan dalam catatan kaki.
Begitu juga ada penerjemahan kata-kata tertentu yang disepakati bersama, berlaku untuk seluruh penerjemahan Al-Qur`an, misalnya kata yaf`alun dan ya`malun. Jika ada kata yang sedikit sulit diterjemahkan, para pakar membuka tafsir seperti Safwatuttafasir, al-Muntakhab, Tafsir Jalalain, Tafsir al-Muyassar, Tafsir an-Nasafi dan lain lain. Para pakar membuka semua tafsir dan kemudian mencari alternatif terjemahan dengan memilih salah satu dari beberapa kemungkinan arti yang ada.
Kerja tim ini diharapkan akan mengasilkan terjemahan yang mendekati maksud Al Qur`an, sekalipun tidak ada terjemahan yang mampu mewakili selengkap-lengkapnya pesan Al Quran. Diharapkan di tahun 2018 ini seluruh revisi penyempurnaan terjemahan ini selesai 30 juz. (ANQ).