Risalah Kebijakan
SOSIALISASI APLIKASI AL-QUR’AN DIGITAL KEMENAG
Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ)
Badan Litbang dan Diklat Kemeterian Agama RI
Ringkasan
Keberadaan aplikasi Al-Qur’an digital dalam teknologi smartphone baik Android maupun iOS diharapkan bisa mendekatkan umat Islam dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, baik untuk aktivitas keagamaan maupun non-keagamaan. Sejak Agustus 2016 Kementerian Agama cq Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) telah merilis aplikasi Al-Qur’an digital dengan nama “Qur’an Kemenag” untuk smartphone baik Android maupun iOS, serta berbasis website dengan alamat www.quran.kemenag.go.id. Akan tetapi, hingga sekarang aplikasi Qur’an Kemenag kurang dikenal dan kurang banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini karena kurang maksimalnya sosialisasi, tidak hanya kepada masyarakat luas, tetapi juga ke jajaran internal ASN/PNS Kemenag. Dengan sosialisasi yang lebih intensif dan maksimal, diharapkan masyarakat banyak yang mengenal dan menggunakan Qur’an Kemenag.
PENDAHULUAN
Salah satu kemajuan teknologi komunikasi dan informasi di era modern sekarang ini adalah penggunaan Al-Qur’an digital di smartphone, baik Android maupun iOS, selain yang berbasis website. Masuknya Al-Qur’an dalam teknologi digital memudahkan umat Islam untuk mempelajari dan berinteraksi dengan Al-Qur’an secara lebih praktis dengan mobilitas tinggi. Sekarang ini fungsi penggunaan Al-Qur’an digital tidak terbatas pada kebutuhan konvensional seperti membaca dan hafalan, tetapi juga untuk kebutuhan lainnya seperti kegiatan akademik, materi khutbah, ceramah pengajian, dan lain-lain.
Keberadaan Al-Qur’an digital di smartphone dengan berbagai varian tampilan fitur dan konten yang sangat menarik tidak hanya berisikan bacaan atau tulisan Al-Qur’an, terjemahan, beragam tafsir, audio murattal, tetapi juga membantu keperluan lainnya dengan fasilitas tampilan fitur dan konten yang lebih menarik dan lebih lengkap seperti azan, waktu salat, kalender hijriah, arah kiblat, share ayat harian, news feed, produk halal, zakat, dan lain-lain. Dalam konteks sekarang, keberadaan Al-Qur’an digital sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup (life style) semua lapisan umat Muslim. Pengguna smartphone tidak hanya para tokoh agama, tapi juga para pelajar, mahasiswa, dosen, pekerja profesional, karyawan kantor, dan lain-lain.
Merespon hal tersebut, pemerintah cq Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) pada bulan Agustus 2016 telah me-launching Al-Qur’an digital dalam versi smartphone baik Android maupun iOS, serta dalam bentuk website dengan nama “Qur’an Kemenag”. Aplikasi tersebut selain berisikan Al-Qur’an dan terjemahan, juga tafsir tahlili, transliterasi, audio murattal, juga asbabun nuzul.
Berdasarkan laporan, jumlah pengguna Qur’an Kemenag sejak launching Agustus 2016 sampai dengan Desember 2017 sebanyak 92.766 pengguna untuk Android dan 2.952 untuk iOS. Jumlah ini tidak mengalami peningkatan signifikan setelah itu, dengan rata rata 100-200 pengguna baik Android maupun iOS. Dari 92.766 pengguna Qur’an Kemenag di Android, hanya 21.354 yang aktif. Sedangkan untuk versi iOS, dari 2.952 yang memasang, hanya 60 yang aktif setiap minggunya. Untuk akses Qur’an Kemenag melalui web yang ada di situs www.quran.kemenag.go.id, berdasarkan data pengunjung ada 11.000 sampai akhir 2017. Dari jumlah tersebut, 88,94 % mendapatkan informasi langsung dari web, sedangkan 5,53 % dari link web lain (referrals) dan 5,53% dari mesin pencari (seacrh engine).
Pada 23 Maret 2018, LPMQ melakukan revisi dan update Qur’an Kemenag generasi kedua yang secara tampilan lebih menarik, menggunakan rasm usmani dan font Mushaf Standar Indonesia (MSI), perubahan tampilan lebih fresh, kapasitas lebih ringan, disertai share gambar, asbabun nuzul, bug fix dan pengaturan ukuran font. Berdasarkan data Playstore, jumlah pengguna Qur’an Kemenag sejak di-update pada 22 Maret 2018 sampai dengan 28 Maret 2018 mengalami lonjakan mencapai 2.000 orang. Sementara itu sejak pertama kali Qur’an Kemenag di-launching sampai sekarang, ada 100 ribu lebih yang melakukan install. Akan tetapi juga ada 75 ribu lebih yang melakukan uninstall. Hal ini berarti hanya ada 25 ribu lebih pengguna aktif Qur’an Kemenag.
Berdasarkan uraian di atas, LPMQ melakukan survey untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap Al-Qur’an digital serta sosialisasi penggunaan Qur’an Kemenag, sehingga bisa dirumuskan kebijakan dan strategi sosialisasinya kepada masyarakat.
PENDEKATAN DAN METODE
Fokus penelitilan ini adalah pengetahuan masyarakat tentang Qur’an Kemenag dan sosialisasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan (mixed method) yaitu kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif dilakukan dalam bentuk survey terhadap masyarakat muslim pemilih smartphone yang menjadi pengguna produk Al-Qur’an digital termasuk yang bukan pengguna Qur’an Kemenag. Sedangkan pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap informan yang diambil dari responden.
Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat muslim pemilik smartphone dan pengguna Al-Qur’an digital. Pemilihan sampling responden dilakukan secara purposive sampling dengan sistem kuota sampling di mana setiap kota diambil 50 orang responden yang akan di-survey dan 3 orang informan. Responden terdiri atas dosen, mahasiswa/pelajar, tokoh agama, ASN/PNS Kemenag, dan kelas menengah perkotaan.
Teknik analisis dan penglolahan data dilakukan secara analisis deskriptif dalam bentuk frekuensi, tabulasi silang (crosstab), serta rata-rata. Untuk data kualitatif dilakukan dalam bentuk analisis melalui kategorisasi data, sehingga bisa ditemukan beberapa pemetaan kasus dan isu untuk kemudian didapatkan kesimpulan.
TEMUAN DAN PERMASALAHAN
Hasil temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa aplikasi Qur’an Kemenag kurang banyak dikenal dan diketahui oleh masyarakat. Meskipun mayoritas responden, yaitu 96,2% mengaku tahu bahwa sekarang ada aplikasi Al-Qur’an digital di smartphone mereka, tetapi mayoritas responden sebanyak 69,7% mengaku tidak tahu Qur’an Kemenag, dan hanya 30% yang mengaku mengetahuinya .
Banyaknya masyarakat yang menjawab tidak tahu Qur’an Kemenag disebabkan kurangnya sosialisasi oleh LPMQ, baik di tingkat pusat maupun wilayah. Selain itu juga karena persoalan struktural kelembagaan. LPMQ merupakan institusi horizontal di tingkat pusat, tetapi tidak memiliki akar jaringan vertikal kelembagaan sampai tingkat bawah. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa LPMQ selaku lembaga yang bertanggung jawab terhadap urusan terkait Al-Qur’an digital, kurang dikenal oleh instansi vertikal Kemenag di tingkat bawah, yaitu Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan KUA). Beberapa karyawan ASN/PNS Kemenag yang diwawancara mengaku tidak mengetahui apa itu LPMQ serta tugas dan fungsinya terkait Al-Qur’an.
Dari 30% masyarakat yang mengetahui aplikasi Qur’an Kemenag, sebagian besar mengetahuinya melalui Playstore sebanyak 66%, mesin pencari (search engine) seperti Google, Yahoo, Bing dan lainnya sebanyak 13,6%, dari website 12% dan sisanya, kurang 10%, dari lain-lain.
Data di atas memperlihatkan bahwa sosialisasi Qur’an Kemenag selama ini belum maksimal. Tidak hanya kepada masyarakat di luar Kemenag, tetapi juga kepada jajaran internal ASN/ PNS Kemenag sendiri, mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah. Para ASN/PNS Kemenag sebagaian besar tidak menggunakan aplikasi Qur’an Kemenag dalam smartphone. Mereka lebih banyak menggunakan aplikasi Al-Qur’an digital produk lain seperti Quran for Android, Muslim Pro, MyQuran Al-Quran dan Terjemahan, dan lainnya.
Dari 30,1% responden yang mengaku mengetahui aplikasi Qur’an Kemenag, berdasarkan jenis penggunaannya, sebagian besar menggunakan versi smartphone, dan sedikit yang menggunakan versi website. Pengguna versi smartphone hampir merata di semua kategori responden, kecuali untuk dosen, selisih tipis, yaitu lebih banyak yang menggunakan versi website sebanyak 29,5% daripada smartphone sebanyak 28,7%.
Data di atas memperlihatkan bahwa Qur’an Kemenag baik versi smartphone maupun website kurang banyak dikenal di kalangan generasi muda millenial. Pengguna versi smartphone sebanyak 21,7 % dan website sebanyak 13,5%. Penggunaan versi website yang sedikit lebih besar dibandingkan versi smartphone di kalangan para dosen karena fungsinya yang sangat membantu tidak saja untuk aktivitas keagamaan, tetapi juga non-keagamaan seperti keperluan akademik.
Secara nasional, dari 12 lokasi penelitian, hampir sebagian besar masyarakat mengaku tidak tahu dan tidak mengenal Qur’an Kemenag. Hanya responden Jakarta dan Banjarmasin yang cukup banyak mengetahui dan mengenalnya. Sisanya rata-rata di bawah 50%. Temuan menarik adalah beberapa kota besar yang selama ini diidentikkan memiliki kultur keagamaan sangat kuat, justru tidak mengetahui adanya aplikasi Qur’an Kemenag, seperti Makassar, Aceh, Padang, dan Ternate, dengan persentase di bawah 50%.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Berdasarkan data hasil temuan di atas, rekomendasi kebijakan untuk lebih memperkenalkan aplikasi Qur’an Kemenag kepada masyarakat adalah:
- Perlunya sosialisasi Qur’an Kemenag secara lebih intensif, baik secara online maupun offline. Sosialisasi secara online dilakukan dengan cara: (i) memasang aplikasi Qur’an Kemenag dalam bentuk referral link pada semua situs website yang ada di lingkungan Kemenag, baik di tingkat pusat maupun wilayah; (ii) menaikkan rating pada mesin pencari (search engine) pada Google, Yahoo, Bing, Playstore, Appstore pada urutan pertama; (iii) menggunakan platform media sosial (medsos) seperti Instagram, Facebbok, Twitter, Wechat, YouTube, dan lainnya; (iv) memasang iklan inforial atau advertorial tentang Qur’an Kemenag pada media massa baik cetak maupun elektronik (situs berita online). Secara offline, sosialisasi dilakukan dalam forum-forum pertemuan internal Kemenag di semua tingkatan dan satuan kerja, serta pertemuan Kemenag dengan stakeholder.
- Sosialisasi online dapat menggunakan GPR (Government Public Relation) atau dalam intern Kemenag disebut THP (Tenaga Humas Pemerintah) dengan skema Narasi Tunggal yang terdiri atas (1) rilis, (2) infografis penunjang rilis, dan (3) kultwit terkait rilis. Narasi Tunggal akan dipublikasikan di seluruh kanal media K/L, Pemprov dan Pemda.
- Kementerian Agama, dalam hal ini Kepala Badan Litbang dan Diklat, Sekretaris Jenderal, atau Dirjen Bimas Islam perlu membuat Surat Edaran yang mewajibkan seluruh ASN/PNS di lingkungan Kemenag menggunakan aplikasi Qur’an Kemenag baik versi smartphone maupun website, dari tingkat pusat sampai daerah.
- Perlu adanya alokasi anggaran untuk program dan kegiatan sosialisasi aplikasi Qur’an Kemenag, baik dalam bentuk online maupun offline. Anggaran sosialisasi digunakan untuk kerja sama dengan pihak luar, pengembangan SDM berupa pelatihan, dan lain-lain.