Bidang Pentashihan pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI selain bertugas menashih naskah master mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan di Indonesia, juga bertugas melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan dan distribusi mushaf Al-Qur’an di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan ini sangat dibutuhkan salah satunya untuk mengetahui kepatuhan para penerbit mushaf Al-Qur’an terhadap regulasi tentang pentashihan, penerbitan dan peredaran mushaf Al-Qur’an yang berlaku di Indonesia.
Pada Rabu hingga Jum’at (13-14 Februari 2019) LPMQ telah melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan dan peredaran mushaf Al-Qur’an di area Jakarta. Koordinator kegiatan pengawasan, Anton Zaelani, mengatakan kegiatan ini salah satu sasarannya adalah tanda tashih. Ia berharap dengan adanya pengawasan ini, LPMQ punya data mushaf Al-Qur’an dengan tanda tashih lama dan dicetak berulang-ulang.
“Pengawasan pertama ini terdiri dari enam tim. Tiga tim mengawasi peredaran mushaf Al-Qur’an di toko-toko, tiga tim mengawasi percetakan mushaf Al-Qur’an. Untuk pengawasan peredaran mushaf, di lapangan kita mendata mushaf yang masih memakai tanda tashih lama, nama penerbit, nama atau judul mushaf, serta keterangan tanda tashih. Setelah itu kita akan menyurati penerbit yang masih memakai tanda tashih lama agar segera mentashih ulang,” kata Anton di kantor LPMQ Jakarta.
Ia menambahkan, selain tanda tashih, pengawasan peredaran mushaf juga menyisir pada mushaf terjemah yang masih menggunakan terjemah “pemimpin” pada surah Al-Ma’idah: 51, pencantuman penanggung jawab materi tambahan (suplemen) dalam mushaf, dan penangan terhadap mushaf yang terdapat kesalahan. Pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada penerbit yang didapati masih menggunakan terjemah “pemimpin” pada surah Al-Ma’idah: 51 dan tidak mencantumkan penanggung jawab materi tambahan dalam mushaf.
Terkait pengawasan percetakan mushaf Al-Qur’an, Anton menjelaskan pengawasan kali ini meliputi pemeriksaan terhadap bahan baku pencetakan mushaf seperti lem dan kertas, data penerbit yang mencetak di percetakan, jumlah oplah setiap proses pencetakan mushaf, penanganan limbah pasca proses pencetakan, mitra percetakan jika terjadi over order, dan SOP pencetakan.
“Tim yang bertugas ke percetakan mendata dan membawa bahan baku pencetakan mushaf Al-Qur’an, terutama lem dan kertas. Insya Allah kita akan kerjasama dengan laboratorium badan halal untuk menjawab halal tidaknya bahan baku tersebut,” pungkas Anton. (MZA)