Ciputat (19/03/2019) - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI selain bertugas menashih naskah master mushaf Al-Qur’an yang akan dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat, juga mengemban tugas mengawasi peredaran mushaf Al-Qur’an di tengah masyarakat. Tugas pengawasan peredaran, dilaksanakan LPMQ dengan memantau dan mengecek proses pasca pentashihan master, yaitu pencetakan mushaf Al-Qur’an di percetakan, mengecek peredaran mushaf di tingkat distributor dan toko buku/kitab, serta masyarakat sebagai pengguna mushaf Al-Qur’an.
Dalam memantau penggunaan mushaf Al-Qur’an di masyarakat, LPMQ menyadari belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia. Oleh sebab LPMQ hanya berada di pusat dan tidak ada di daerah, LPMQ perlu mencari kawan untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Kepala LPMQ, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, MA di sela mengisi materi terkait Sejarah Mushaf Al-Qur’an di Indonesia pada acara Diklat Teknis Substantif Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan pada Selasa, 19 Maret 2019 di Ciputat Tangerang Selatan, mengatakan kepada para peserta yang sebagian besar adalah penyuluh agama islam dari berbagai daerah di tanah air untuk bermitra dengan LPMQ dalam hal mengawal kesucian Al-Qur’an.
Kepala Lajnah menjelaskan bahwa LPMQ hanya menashih naskah master mushaf Al-Qur’an yang diajukan oleh penerbit. Naskah master dibaca dan diteliti dengan seksama. Naskah master yang sudah tidak ditemukan kesalahan di dalamnya diberi izin LPMQ untuk dicetak dan digandakan dengan mencantumkan Surat Tanda Tashih.
“Tidak semua penerbit punya mesin cetak. Oleh karena itu dibawa ke percetakan. Mesin cetak kualitasnya macam-macam. Ada yang mesinnya sudah tua, baru cetak lima atau enam ribu, terjadi kebocoran tinta. Tiba-tiba saja huruf ta’ kejatuhan titik menjadi tsa. Ada yang penjilidannya dilakukan secara manual, sehingga pernah terjadi kesalahan penyusunan halaman, kebalik-balik, halaman 48 lari ke 97. Ini di percetakan. Nah, oleh karena itu, kita harapkan dari peserta diklat ini, kalau ketemu kasus-kasus seperti itu, jangan kaget, dan tolong bantu kami memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan langsung difoto kemudian diviralkan. Wah, tambah heboh saja mayarakat. Boleh difoto, lalu kirim ke saya (LPMQ). Biar nanti kita panggil penerbitnya dan minta penjelasan,” kata Muchlis.
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan dan mengadukan kejanggalan dalam mushaf Al-Qur’an melalui website Layanan Tashih Online di http://tashih.kemenag.go.id/aduan-mushaf-bermasalah, email